Berita

Wakapolda NTB Buka Bintek Korwas PPNS 2026, Perkuat Kompetensi Penyidik

×

Wakapolda NTB Buka Bintek Korwas PPNS 2026, Perkuat Kompetensi Penyidik

Share this article

 

Mataram— Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, S.I.K. membuka kegiatan Pembinaan Teknis (Bintek) dan Peningkatan Kemampuan Pengemban Fungsi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Tahun Anggaran 2026, Kamis (11/6/2026), di Hotel Golden Palace, Mataram. Kegiatan tersebut dihadiri Dirresktimsus, Dirreskrimum, Dirresnarkoba, Dirpolair, Dirlantas, Kabidkum, Kasat Pol PP se NTB, PPNS, serta penyidik tertentu dari berbagai dinas, instansi, badan, dan balai se-NTB dan Kasat Reskrim Polres jajaran.

Saat membuka kegiatan, Brigjen Pol. Hari Nugroho menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, di tengah perkembangan teknologi informasi dan semakin kompleksnya pola kejahatan saat ini.

“Penyelidikan dan penyidikan menjadi pilar utama dalam sistem peradilan pidana. Profesionalisme penyidik tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap perkara, tetapi juga kemampuan menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, integritas, objektivitas, dan akuntabilitas,” kata Brigjen Hari Nugroho saat membacakan sambutan Kapolda NTB.

Ia menjelaskan, aparat penegak hukum kini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kejahatan konvensional hingga tindak pidana berbasis teknologi seperti kejahatan siber, narkotika, tindak pidana ekonomi, lingkungan hidup, perdagangan orang, serta perkara terkait pengelolaan sumber daya alam dan pelayanan publik.

“Seluruh aparat penegak hukum dituntut terus meningkatkan kompetensi, wawasan, dan keterampilan teknis, agar mampu menjawab perkembangan modus operandi tindak pidana yang semakin kompleks,” ujarnya.

Kapolda NTB melalui sambutan tertulisnya juga menilai kegiatan bintek menjadi momentum penting, untuk memperkuat kapasitas penyidik, memperdalam pemahaman regulasi, serta mempererat koordinasi lintas instansi. Sinergi antara PPNS dan Polri sebagai pengemban fungsi Korwas PPNS, menjadi salah satu fokus utama dalam upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum di daerah.

Data Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB mencatat sebanyak 110 personel PPNS aktif tersebar di 25 dinas, instansi, badan, dan balai se-NTB. Sepanjang 2025 hingga Juni 2026, tercatat 22 penanganan kasus, terdiri dari 13 kasus pada 2025 dan 9 kasus selama Januari hingga Juni 2026.

“Diperlukan peningkatan kompetensi dan pendalaman pemahaman regulasi, sehingga pengungkapan serta penanganan perkara dapat dioptimalkan. Para penyidik Polri juga diharapkan lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan, melalui koordinasi berkelanjutan dengan PPNS di wilayah masing-masing,” ucap Hari Nugroho.

Kegiatan tersebut diharapkan mampu melahirkan kolaborasi yang semakin kuat antara penyidik Polri dan PPNS, sekaligus mendorong kualitas penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…