Berita

Pembangunan Tower Tanpa PBG dan SLF, Pengembang Terima SP-2 dari Pemkab Buleleng

×

Pembangunan Tower Tanpa PBG dan SLF, Pengembang Terima SP-2 dari Pemkab Buleleng

Share this article

 

BULELENG – Polemik pembangunan tower telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim), Kamis (11/6/2026), menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada pengembang proyek.

Surat bernomor T.600.3.3/4745/TRBK-DPUPRPERKIM/VI/2026 tersebut ditujukan kepada Direktur PT Tower Bersama, terkait pembangunan tower di Jalan Pahlawan, Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu.

Berdasarkan hasil inventarisasi dan pengamatan lapangan, Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng menemukan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Dalam dokumen itu disebutkan status perizinan proyek masih belum lengkap.

“Perizinan yang dimiliki: Proses kepengurusan KKPR dan belum memiliki PBG dan SLF,” demikian isi surat peringatan tersebut.

Dinas PUPR Perkim Buleleng memberi waktu tujuh hari kerja kepada pengembang, untuk menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan tata ruang serta melengkapi persyaratan yang diperlukan. Surat itu juga menegaskan pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh izin utama diterbitkan.

“Saudara tidak diperkenankan melakukan kegiatan pembangunan sebelum memiliki atau memperoleh izin-izin yang diperlukan seperti KKPR, PBG atau SLF melalui sistem perizinan yang berlaku dan agar senantiasa menjaga ketertiban masyarakat dan lingkungan,” tulis Dinas PUPR Perkim dalam SP-2 tersebut.

Surat peringatan kedua diterbitkan setelah pengembang dinilai tidak mengindahkan Surat Peringatan Pertama, yang sebelumnya telah dilayangkan pemerintah daerah.

Dinas PUPR Perkim Buleleng juga mengingatkan adanya konsekuensi lanjutan, apabila peringatan tersebut kembali diabaikan.

“Dalam hal setelah jangka waktu yang diberikan Saudara tidak mengindahkan Peringatan Tertulis Kedua (SP-2), maka akan ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administratif lainnya secara bertahap sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” bunyi kutipan lain dalam surat tersebut.

Salinan SP-2 turut dikirim kepada Satpol PP Kabupaten Buleleng, DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Camat Busungbiu, serta Perbekel Bongancina sebagai bagian dari pengawasan dan tindak lanjut di lapangan.

Terbitnya SP-2 itu memperkuat sorotan publik terhadap legalitas pembangunan tower di Bongancina. Warga kini menunggu langkah lanjutan pemerintah daerah, untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *