Berita

Respons Cepat Informasi Warga, Polsek Asakota Bubarkan Judi Sabung Ayam di Lewijambu dan Jatibaru

×

Respons Cepat Informasi Warga, Polsek Asakota Bubarkan Judi Sabung Ayam di Lewijambu dan Jatibaru

Share this article

Kota Bima, NTB – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam yang meresahkan warga, personel Piket Pamapta I bersama Tim Opsnal Polsek Asakota bergerak cepat melakukan penertiban di sejumlah lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dipimpin oleh Pamapta I Polsek Asakota, AIPTU Andi Wijaya, dengan menyasar lokasi di Lingkungan Lewijambu, Kelurahan Ule, serta Lingkungan Rasalewi, Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Menurut Kapolsek, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut. Aktivitas itu dinilai meresahkan warga dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Setibanya di lokasi, personel menemukan arena yang diduga digunakan sebagai tempat pelaksanaan perjudian sabung ayam. Namun, saat mengetahui kedatangan petugas kepolisian, para terduga pelaku bersama sejumlah penonton langsung melarikan diri dan meninggalkan lokasi.

Dalam operasi tersebut, personel berhasil mengamankan dua buah gelanggang sabung ayam, masing-masing satu gelanggang berbahan kardus dan satu gelanggang berbahan karet. Seluruh barang hasil penertiban kemudian dibawa ke Mako Polsek Asakota untuk selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mako Polsek Asakota.

Selain melakukan penertiban, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian karena merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk memicu gangguan kamtibmas.

Warga juga diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak memberikan ruang bagi berkembangnya praktik perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya. Polsek Asakota mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian, tindak pidana, maupun gangguan kamtibmas lainnya, baik secara langsung maupun melalui Layanan Call Center Polri 110.

Kapolsek Asakota menegaskan bahwa Polsek Asakota akan terus merespons setiap informasi yang disampaikan masyarakat secara cepat dan profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Asakota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…