Berita

Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Laten Narkoba dan Cegah Pergaulan Bebas di Kalangan Pelajar Polsek Madapangga Sambangi SMAN I Madapangga

×

Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Laten Narkoba dan Cegah Pergaulan Bebas di Kalangan Pelajar Polsek Madapangga Sambangi SMAN I Madapangga

Share this article

 

Guna mengedukasi pelajar mengenai bahaya bullying, narkoba, tawuran, dan knalpot brong Polsek Madapangga Polres Bima Kabupaten Polda NTB Sambangi SMA Negeri I Madapangga.

Selain menanamkan disiplin, kesadaran hukum, serta membentuk karakter positif guna mencegah tindak pidana di kalangan pelajar kegiatan ini juga di fokuskan pada pencegahan pelajar yang membawa dan menguasai senjata tajam seperti panah dan lainnya.

Dihadapan seluruh pelajar SMA Negeri I Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar SH mengingatkan agar para pelajar menghindari pergaulan bebas, aksi balapan liar serta tidak menjadi korban atau pelaku tindak kejahatan.

Lanjutnya, kenakalan remaja bukan hanya masalah individu, tapi juga masalah keluarga, sekolah, dan masyarakat. untuk mencegah memerlukan kerjasama dan ketertiban semua pihak.

“Sosialisasi ini merupakan langkah awal Polri dalam mencegah dan mengedukasi para pelajar sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan yang melawan hukum”. Ujarnya.

Ditempat terpisah Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka mengatakan kegiatan itu merupakan wujud kepedulian Polri terhadap kemajuan dunia pendidikan demi menyelamatkan generasi.

“Ini akan terus kami lakukan secara berkala di seluruh sekolah yang ada di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten”. Kata Kapolres mengutip Adib.

Adib meneruskan, Kapolsek Madapangga juga memaparkan efek buruk yang diakibatkan oleh bahaya laten Narkoba serta resiko hukum yang harus dihadapi.

Sekali lagi saya tegaskan jauhi “NARKOBA” Karena dampaknya sangat berbahaya hingga kematian”. Kata Kapolsek.
Ipda Ahmad Zulfikar juga mengingatkan, membawa senjata tajam atau busur panah dapat di pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II maksimal 10 juta rupiah sesuai dengan pasal 307 ayat (1) tahun 2023 tentang KUHP baru berlaku tahun 2026

“Ini merupakan bagian dari modifikasi KUHP baru yang menggantikan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk tindak pidana senjata tajam”. Kapolsek menjelaskan.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan diapresiasi oleh pihak sekolah serta disambut antusias oleh para Pelajar.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4. Intip Strategi Energi Terbarukan Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Dorong 6 Langkah untuk RI BEIJING — Delegasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan 69, mengkaji strategi penguatan energi terbarukan di Tiongkok. Studi pada 26–30 Oktober 2026 ini menghasilkan enam rekomendasi untuk mempercepat transisi energi di Indonesia, mulai dari penguatan jaringan listrik hingga kepastian investasi. Dipimpin Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq, delegasi berdiskusi dengan China National Academy of Governance (CNAG) dan National Energy Administration (NEA), serta mengunjungi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Yanqing di kawasan Longqingxia, Beijing. Kepala LAN Muhammad Taufiq menegaskan pentingnya kepemimpinan adaptif dan kolaborasi lintas sektor, dalam menghadapi tantangan transisi energi. “Pengalaman Tiongkok dalam tata kelola publik, pemanfaatan energi baru terbarukan, teknologi PLTS, serta integrasi jaringan energi menjadi pembelajaran berharga bagi delegasi kami,” ujar Taufiq, Selasa (27/10/2026). Sementara Ketua Angkatan PKN I/69 I Dewa Nyoman Agung Dharma Wijaya mengatakan, pengembangan energi bersih membutuhkan perencanaan terpadu, kesiapan jaringan, dan teknologi penyimpanan energi. “Kunjungan ke PLTS Longqingxia memberikan pembelajaran tentang tata kelola pembangkit energi bersih. Kami juga mendalami pengembangan sistem kelistrikan Tiongkok yang mengandalkan energi surya dan angin, didukung penguatan jaringan serta penyimpanan energi,” jelasnya. Menurutnya, pembelajaran tersebut relevan dengan RUPTL PLN 2025–2034 yang menargetkan tambahan kapasitas pembangkit dan penyimpanan energi sebesar 69,5 gigawatt (GW). Dari jumlah tersebut, 42,6 GW dialokasikan untuk energi baru terbarukan (EBT), termasuk 17,1 GW tenaga surya. Sekretaris Angkatan PKN I/69, Mohammad Averrouce, menekankan pentingnya kepastian investasi, pengembangan industri nasional, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja. “Kesiapan jaringan transmisi dan kepastian pembiayaan menjadi kunci. Penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga perlu berjalan bersama alih teknologi dan pengembangan tenaga kerja agar transisi energi membuka lebih banyak lapangan kerja hijau,” ungkapnya. Dari studi ke Tiongkok tersebut, delegasi merumuskan enam rekomendasi utama, yakni menyelaraskan pembangunan pembangkit dan jaringan listrik, mempercepat pengembangan sistem penyimpanan energi baterai (BESS), memperkuat kepastian investasi, menyederhanakan koordinasi perizinan dan pemanfaatan lahan, mengembangkan industri nasional, serta memperluas digitalisasi dan pemanfaatan kecerdasan artifisial. Seluruh rekomendasi akan dituangkan dalam policy brief dan Matriks Adaptasi Kebijakan, sebagai masukan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Hasil studi itu juga diharapkan mempercepat pengembangan energi terbarukan, memperkuat keandalan pasokan listrik, meningkatkan daya saing industri, serta memperluas lapangan kerja hijau di Indonesia.
Berita

  BEIJING — Delegasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN)…