Kota Bima, NTB – Tim Operasional (Opsnal) Polsek Wawo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita delapan klip plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penindakan berlangsung pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 21.55 Wita, bertempat di RT 003 RW 002, Dusun Parawanga, Desa Raba, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Wawo IPTU Eka Farman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terduga yang diamankan berinisial FI, 33 tahun, tidak bekerja, warga Dusun Parawanga, Desa Raba, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Pengungkapan tersebut berawal ketika Tim Opsnal Polsek Wawo melaksanakan Patroli Giat Reserse (PAGAR) dan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga memperoleh informasi yang dinilai akurat. Selanjutnya, Tim Opsnal bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan tindakan kepolisian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menghadirkan dua orang saksi umum, memperlihatkan surat perintah, kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, barang, dan tempat yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni Delapan klip plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, Tiga klip plastik kosong ukuran kecil, Dua klip plastik kosong ukuran sedang, Satu buah dompet berwarna cokelat dan putih, Dua buah kartu ATM, Satu unit handphone Android merek Oppo A31 warna biru dan Uang tunai sebesar Rp182.000.”Dalam proses penindakan tersebut, turut disaksikan oleh perangkat desa setempat”
Selanjutnya, terduga FI bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polsek Wawo. Untuk penanganan lebih lanjut, terduga beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota guna dilakukan pengembangan dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Wawo menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Polres Bima Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.












