Kota Bima, NTB – Team Opsnal Polsek Asakota, Polres Bima Kota, berhasil mengamankan seorang pria berinisial FR (32), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel instalasi listrik dan besi pagar di kawasan Villa Temba Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial MN masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, di Kelurahan Paruga, Kota Bima. Operasi dipimpin langsung oleh Kateam Opsnal Polsek Asakota, BRIPKA Stra Ady Wijaya.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang terjadi di kawasan Villa Temba Kolo pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Korban, ARIJAL, warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, melaporkan kehilangan kabel instalasi listrik dan besi pagar dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp1.500.000.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya mendengar suara atap seng dari sekitar villa. Saat mendatangi sumber suara, korban melihat dua orang yang tidak dikenalnya. Salah seorang terlihat menarik kabel dari villa milik M. Yasin, sedangkan seorang lainnya membawa besi yang diduga diambil dari lokasi tersebut.
Korban kemudian merekam kejadian menggunakan telepon genggam sambil menanyakan aktivitas kedua orang tersebut. Keduanya tidak memberikan jawaban dan meninggalkan barang yang dibawa sebelum melarikan diri menggunakan mobil pikap berwarna hitam dengan nomor polisi EA 8238 XD ke arah Kota Bima.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Asakota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku dan menelusuri kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan tersebut, tim bergerak menuju Kelurahan Santi, Kota Bima, dan mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry pikap berwarna hitam dengan nomor polisi EA 8238 XD.
Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut milik seorang warga berinisial YN, yang berdomisili di Kelurahan Melayu, Kota Bima. YN menerangkan bahwa mobilnya dipinjam oleh FR. Petugas kemudian menunjukkan rekaman video kejadian, dan YN membenarkan bahwa orang yang terlihat dalam rekaman tersebut merupakan orang yang meminjam kendaraannya.
Berbekal informasi tersebut, Team Opsnal melanjutkan pencarian terhadap FR. Petugas akhirnya menemukan FR yang sedang berada di depan sebuah toko di Kelurahan Paruga, Kota Bima. FR kemudian diamankan dan menjalani interogasi awal.
Dalam pemeriksaan awal, FR mengakui bahwa dugaan pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial MN. Berdasarkan keterangan FR, petugas kemudian melakukan pencarian ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian MN. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan dan hingga kini masih dalam pengejaran Team Opsnal Polsek Asakota.
FR juga menerangkan bahwa barang hasil pencurian tersebut dijual oleh MN, sementara uang hasil penjualannya telah dibagi di antara keduanya. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh penyidik.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry pikap berwarna hitam dengan nomor polisi EA 8238 XD yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil pencurian, uang tunai sebesar Rp126.000, serta satu buah jam tangan.
Selanjutnya, FR bersama barang bukti diamankan di Polsek Asakota, Polres Bima Kota, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian terhadap MN guna menuntaskan pengungkapan perkara tersebut. Penanganan kasus dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk memperoleh bantuan kepolisian.










