Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Polsek Wawo, Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel listrik milik PT PLN yang terjadi di wilayah Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Polsek Wawo, AIPDA Mansyur, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan pencurian kabel jaringan listrik di Jalan Lintas Ntori–Kawae, Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Wawo IPTU Eka Farman menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.
Kasus ini bermula ketika Yadin, petugas piket PLN Ranting Wawo, menerima laporan dari warga mengenai aliran listrik menuju kawasan kebun di Desa Maria Utara yang mengalami gangguan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Yadin melakukan pengecekan di sepanjang jalur tiang listrik menuju lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kabel listrik pada tiang WW05D14 hingga WW05D17 telah terputus sepanjang kurang lebih 150 meter.
Kabel yang hilang tersebut merupakan kabel jaringan tegangan rendah (JTR) berukuran 4 x 70 mm. Akibat kejadian itu, pihak PLN mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp33 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wawo untuk ditindaklanjuti.
Dalam proses penyelidikan, pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, Tim Opsnal Polsek Wawo mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi EA 8177 SH di Jalan Raya, depan Toko Bangunan Jaya Raya, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut kabel hasil pencurian. Polisi juga mengamankan seorang pengemudi berinisial Mustamim, 49 tahun, warga Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WITA, tim melakukan penelusuran ke sebuah gudang barang rongsokan di Jalan Buya Hamka, Dusun Sarae, Desa Raba Kodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan kabel PLN yang telah dipotong-potong serta membawa barang bukti dan pemilik usaha berinisial HS, 42 tahun, ke Polsek Wawo guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan penyelidikan berlanjut pada Jumat, 16 Oktober 2026. Sekitar pukul 16.00 WITA, Tim Opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dua orang terduga diketahui berdomisili di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, sedangkan seorang lainnya tercatat berasal dari Kelurahan Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dan diketahui bekerja serta tinggal di Kota Bima.
Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas mendatangi Jalan Sultan Salahuddin, tepatnya di samping Hotel Komodo, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga yang sedang duduk di pinggir jalan.
Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan untuk mencari satu orang terduga lainnya. Terduga tersebut akhirnya ditemukan di sebuah rumah kos di wilayah RT 005 RW 002, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial MR alias Ridho, 22 tahun, warga Kelurahan Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat; MS, 44 tahun, warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima; serta RM, 32 tahun, warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Polsek Wawo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut, yakni:
Satu karung kabel PLN jenis JTR 4 x 70 mm dengan panjang keseluruhan sekitar 150 meter yang telah dipotong-potong menjadi ukuran kurang lebih 50 sentimeter.
Satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi EA 8177 SH, beserta kunci kendaraan dan STNK atas nama Wiwin Sri Mulianti.
Kapolsek Wawo IPTU Eka Farman menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Wawo.
Pihak kepolisian juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para terduga dan mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk menelusuri rangkaian peristiwa serta asal-usul barang bukti yang telah diamankan.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian.
Melalui langkah penegakan hukum yang profesional dan responsif, Polres Bima Kota berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.








