Berita

Kecelakaan Lalulintas Ganda 7 Orang Terluka, Unit Gakkum Satlantas Polres Bima Kabupaten Gelar Oleh TKP

×

Kecelakaan Lalulintas Ganda 7 Orang Terluka, Unit Gakkum Satlantas Polres Bima Kabupaten Gelar Oleh TKP

Share this article

 

Unit gakum Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bima Kabupaten Polda NTB menggelar olah TKP kecelakaan lalulintas ganda di jln lintas Bima-Dompu tepatnya Desa Donggobolo, Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

 

Insiden kecelakaan ganda yang melibatkan Kendaraan roda Enam jenis Mobil Light Truck dengan no.Pol : EA 7385 yang dikendarai oleh MF (L/19) Warga Desa Nggembe Kecamatan Bolo dan Mobil Penumpang ,Model Bus bertuliskan Dunia Mas dengan no.Pol EA 7385 yang dikendarai oleh MS (L/54) warga Kecamatan Terno Kabupaten Sumbawa itu terjadi pada Senin 5 Oktober 2026 pukul 07.15.Wita.

 

Kronologi,
Awalnya Mobil Light Truk yang kemudikan oleh MF yang berpenumpang 7 orang ini melaju
dari arah Barat ke Timur dengan kecepatan sekitar 70/80 Km/Jam , sesampainya di tempat kejadian mobil Truck oleng dan menabrak bus malam bertuliskan Dunia Mas dari arah berlawanan.

Sehinggabenturan itu terjadi di jalur Jalan Sebelah Timur dengan pengenaan benturan antara Bagian depan Mobil LightTruck dengan Bagian Depan mobil Bus.

Akibatnya benturan itu Pengemudi dan penumpang Mobil Light Truck mengalami luka serius di bawa menuju rumah sakit Sondosia untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan Pengemudi Bus di bawa ke Mako Polres Bima Untuk di mintai Keterangan.

Sementara Kendaraan roda Enam jenis bus ini mengalami kerusakan pada bagian depan,Pecah kaca bagian depan
dan rusak bagian bemper depan.

Kendaraan Mobil Light Truck
mengalami Kerusakan Parah Pada bagian depan dan remuk pada bagian depan mobil.

Insiden kecelakaan lalulintas ganda itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.M.H., melalui Kasatlantas Iptu Putu Agus Mas Purnomo S.H.,

“Saat ini kasus kecelakaan tersebut ditandatangani oleh penyidik Unit gakum Satlantas Polres Bima”. Ujarnya.

Sementara itu Kasatlantas menjelaskan, pihaknya melakukan Interogasi Saksi – Saksi,Membuat sketsa TKP dan mengamankan kedua unit kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Selai itu pihaknya juga memeriksa kondisi korban,dan memberikan pemahaman kepada keluarga korban supaya tidak melakukan hal hal yang tidak di inginkan.

 

Dari hasil olah tkp dan interogasi saksi-saksi bahwa kecelakaan itu disebabkan karena Pengemudi Mobil Roda Enam (R6) jenis Mobil Truck melaju dengan kecepatan di atas 30 km/jam di kawasan pemukiman penduduk dan tidak berkonsentrasi penuh saat mengemudikan kendaraannya.

Pasca kejadian tersebut situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polres Bima Kabupaten dilaporkan dalam keadaan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *