Berita

Sdr. ARISKAN selaku Tokok Pemuda Desa Riwu menolak keras adanya kegiatan atau aktivitas Penambangan Galian C di Desa Riwu Kec. Woja Kab. Dompu.

×

Sdr. ARISKAN selaku Tokok Pemuda Desa Riwu menolak keras adanya kegiatan atau aktivitas Penambangan Galian C di Desa Riwu Kec. Woja Kab. Dompu.

Share this article

 

Sdr. Ariskan telah memasukkan laporan/pengaduan masyarakat kepada Polres Dompu dengan maksud meminta aparat penegak hukum melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan galian C ilegal pada aliran Sungai Fo’o Rombo Desa Riwo Kecamatan Woja Kab. Dompu.

Sdr. Ariskan telah membuat Laporan atau pengaduan ke Polres Dompu, adapun sebagai pihak terlapor berinisial S.E., yang menurut pelapor diduga mengetahui dan/atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan galian C ilegal pada aliran Sungai Fo’o Rombo Desa Riwo Kecamatan Woja Kab. Dompu. Dugaan aktivitas penambangan pada aliran Sungai Fo’o Rombo tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena kegiatan penambangan berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan, antara lain perubahan morfologi sungai, sedimentasi, kerusakan bantaran sungai, perubahan aliran air, serta gangguan terhadap ekosistem di sekitar sungai.

Sdra. ARISKAN juga mendesak Polres Dompu segera melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas Galian C tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran atau aktivitas tanpa izin, aparat diminta menghentikan kegiatan serta mengamankan atau menyita alat berat yang digunakan sebagai barang bukti dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Selain aspek lingkungan, masyarakat juga mendorong adanya kepastian dan transparansi mengenai status legalitas kegiatan, sehingga pemanfaatan material sumber daya alam di wilayah tersebut dapat diketahui apakah telah sesuai dengan perizinan, tata ruang, ketentuan teknis pertambangan, dan kewajiban pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan.

Sdr. JUFRI selaku Kepala Desa Riwu ikut menjelaskan bahwa kegiatan pelebaran aliran sungai di wilayah Desa Kiwu pada awalnya merupakan aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk memperlancar aliran air serta mengantisipasi terjadinya banjir, khususnya pada saat musim hujan. Pemerintah Desa pada prinsipnya mendukung kegiatan tersebut karena dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat, namun belum dapat menyediakan alat berat maupun anggaran khusus akibat keterbatasan keuangan desa.

Selanjutnya, kegiatan pelebaran sungai kemudian dilaksanakan secara swadaya dengan melibatkan masyarakat serta pihak lain yang memiliki kendaraan atau sarana pendukung untuk mengangkut material hasil galian. Selain itu, Pemerintah Desa tidak ada memberikan izin terhadap kegiatan pertambangan atau pengambilan material secara komersial, melainkan sebatas mendukung kegiatan pelebaran atau normalisasi aliran sungai.

Saat ini dilokasi kegiatan tambang Galian C tersebut sudah tidak ada aktifitas apapun, dikarenakan pihak Pemerintah Desa tidak ingin ada permasalahan lagi terkait Galian C ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *