Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AH (41) beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,36 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 20.15 Wita, bertempat di sebuah rumah di Desa Kareke, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku serta kebenaran informasi tersebut. Setelah posisi target dipastikan, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengamanan dan penggeledahan,” jelas IPTU Rahmadun.
Saat diamankan, AH ditemukan sedang duduk di depan rumah. Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menghadirkan dua orang saksi umum dan memperlihatkan surat perintah tugas. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan oleh saksi dan terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit handphone serta satu kotak rokok ESSE yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi empat klip gulung yang diduga berisi sabu.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di dalam rumah. Polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu plastik klip berisi satu klip yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan barang bukti narkotika bruto 2,36 gram, satu buah gunting, satu pipet sedotan yang telah dimodifikasi (sekop), satu bong atau alat hisap, serta satu klip gulung bekas pakai.
“Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini kami masih melakukan pendalaman, termasuk penyelidikan terhadap sumber barang dan kemungkinan jaringan yang berkaitan dengan terduga,” terang IPTU Rahmadun.
Terhadap terduga AH, penyidik menerapkan pasal persangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan.
IPTU Rahmadun menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengembangkan setiap informasi yang diterima dari masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi langkah cepat Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan dan respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Ia menambahkan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga akan terus mendalami asal-usul narkotika yang diamankan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Dompu, bersama-sama memerangi narkotika. Jangan sampai lingkungan kita menjadi tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Saat ini AH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dompu dan proses penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, interogasi terduga, penyelidikan sumber narkotika, gelar perkara dan pemberkasan.
Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu












