Sumbawa Besar, NTB — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Badas bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial J (37) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pengamanan ini dilakukan guna menghindari aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga korban di Dusun Tanjung Pengamas, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Mapolsek Labuhan Badas oleh ayah kandung korban, SO (49), pada Selasa (01/09/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Labuhan Badas Iptu Eko Riyono, S.H.,M.Si menyampaikan bahwa peristiwa tak senonoh tersebut dialami oleh korban yang merupakan anak di bawah umur berinisial CLO (15). Terduga pelaku J, yang merupakan kerabat (sepupu satu ibu kandung korban) dan menumpang tinggal di rumah korban, melancarkan aksinya pada Selasa (25/08/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kondisi kamar korban yang tidak berpintu serta hanya disekat menggunakan lemari dari ruang tamu tempat pelaku tidur dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan perbuatannya saat korban tengah tertidur. Korban sempat sadar namun dihinggapi rasa takut yang mendalam sehingga hanya bisa terdiam. Aksi bejat serupa kembali diulangi oleh terduga pelaku pada hari Jumat dini hari.
“Korban yang mengalami trauma dan ketakutan akhirnya memiliki keberanian untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak, IR, setelah sang kakak pulang dari Labu Ijuk. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga melaporkannya ke pihak kepolisian.” jelas Kapolsek.
Menerima laporan tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Labuhan Badas bersama anggota piket langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan terduga pelaku J ke Mako Polsek Labuhan Badas untuk meredam potensi amukan massa serta mengantisipasi tindakan main hakim sendiri.
Selain itu, berdasarkan catatan kepolisian, terduga pelaku sempat mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban pada Sabtu (29/08/2026) dengan isi agar perbuatan tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun.
“Kami telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan terduga pelaku ke Polsek Labuhan Badas guna menghindari amukan massa dan menjamin proses hukum berjalan lancar. Saat ini, Kapolsek Labuhan Badas juga telah berkoordinasi intensif dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk penanganan perkara lebih lanjut.” pungkasnya. (Hps)












