Berita

Diduga Terlibat Curanmor , Dua Pria Diamankan Polsek Sekongkang

×

Diduga Terlibat Curanmor , Dua Pria Diamankan Polsek Sekongkang

Share this article

Kepolisian Sektor (Polsek) Sekongkang, Polres Sumbawa Barat, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Desa Talonang Baru, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi sebelumnya juga mengamankan dua remaja berusia 16 tahun yang diduga diperintah untuk menjual sepeda motor hasil pencurian. Karena keduanya masih berstatus pelajar dan di bawah umur, polisi menyerahkan mereka kembali kepada orang tua masing-masing dengan kewajiban melakukan pelaporan sesuai arahan kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga, Moh. Fian Rizki S, 19 tahun, yang mendatangi Polsek Sekongkang pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WITA. Ia melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang diduga dicuri dua hari sebelumnya.

Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa pencurian diduga terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, di RT 017/RW 005, Dusun Lemar Lempo, Desa Talonang Baru, Kecamatan Sekongkang.

Saat kejadian, sepeda motor milik korban diparkir di pinggir Jalan Raya Talonang-Sekongkang, tepat di depan lahan miliknya. Kendaraan tersebut dalam kondisi tidak dikunci stang, sementara kunci kontak masih terpasang.

Sekitar pukul 09.30 WITA, korban kembali mengecek lokasi tempat kendaraannya diparkir. Namun, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Sekongkang langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan sepeda motor sekaligus mencari pihak yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Penyelidikan dilakukan bersama unsur TNI dan aparat pemerintah desa. Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Desa Talonang, dibantu anggota Kodim, kemudian mengamankan dua remaja yang diduga diperintah oleh pihak lain untuk menjual sepeda motor tersebut.

Kapolsek Sekongkang, Ipda Herman, S.H., M.M.Inov., membenarkan adanya pengamanan tersebut. “Setelah mendapatkan laporan, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Desa Talonang, dibantu anggota Kodim, mengamankan dua orang remaja yang diduga diperintah oleh pelaku untuk menjual kendaraan tersebut,” kata Ipda Herman.

Kedua remaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Sekongkang untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencurian dan keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap pihak yang diduga berada di balik aksi pencurian tersebut.

Pengembangan kasus berlanjut pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 12.30 WITA. Kapolsek Sekongkang bersama anggota Satreskrim Polsek Sekongkang melakukan pencarian hingga ke wilayah hukum Polsek Poto Tano.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S, 60 tahun, yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut.

Pria tersebut diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh tani serta menjaga kebun atau ladang. Ia berdomisili di Desa Kokarlian, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.

Setelah mengamankan S, polisi kembali melakukan pengembangan untuk mencari seorang terduga pelaku lainnya yang sebelumnya diketahui melarikan diri.

Polsek Sekongkang kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Poto Tano, Kepala Desa Senayan, serta anggota operasional Polres Sumbawa Barat untuk melacak keberadaan terduga pelaku tersebut.

Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang sebelumnya diduga melarikan diri setelah mengetahui dirinya tengah dicari aparat. Terduga pelaku tersebut sempat diamankan di rumah Kepala Desa Kokarlian sebelum selanjutnya dibawa ke Polsek Sekongkang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi kini mengamankan dua pria yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus pencurian sepeda motor.

Keduanya masing-masing berinisial S, 26 tahun, warga Desa Batu Langa, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, yang saat ini menetap di Desa Meraran, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.

Sementara terduga lainnya adalah S, 60 tahun, warga Desa Kokarlian, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.

Selain kedua pria tersebut, polisi sebelumnya juga mengamankan dua remaja berusia 16 tahun yang diduga diperintah untuk menjual kendaraan hasil pencurian.

Namun, karena kedua remaja tersebut masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur, polisi menyerahkannya kembali kepada orang tua masing-masing. Keduanya juga diwajibkan melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan yang diberikan.

Hingga kini, kasus dugaan pencurian sepeda motor tersebut masih dalam proses penanganan Polsek Sekongkang.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing pihak dalam dugaan pencurian maupun upaya menjual kendaraan hasil kejahatan.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, aparat kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian aparat karena proses pengungkapan dilakukan melalui kerja sama antara kepolisian, TNI, dan pemerintah desa untuk menelusuri keberadaan kendaraan serta para pihak yang diduga terlibat.(02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *