Berita

Kecanduan Judi Online dan Sabu, Dua Pelaku Curat Dibekuk Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat

×

Kecanduan Judi Online dan Sabu, Dua Pelaku Curat Dibekuk Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat

Share this article

Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pemuda yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menjelaskan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MR (24) dan RH (26), warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

“Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda. Kedua terduga pelaku telah diamankan berikut sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Adhar.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WITA di rumah korban Devi Angriani di Kelurahan Sarae dan sekitar pukul 05.00 WITA di Warung Bakso Mas No yang berlokasi di Jalan Anggrek, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat.

Korban lainnya diketahui bernama Dedy Wahyu Saputro (28), seorang wiraswasta asal Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian di Warung Bakso Mas No bermula ketika karyawan warung menutup usaha pada Sabtu malam, 25 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WITA dan beristirahat di dalam warung. Keesokan paginya sekitar pukul 07.20 WITA, saat hendak mengambil rokok di dapur, ia mendapati pintu warung telah dirusak dengan cara mencungkil grendel.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu kotak amal berisi uang serta uang tunai yang disimpan di dalam laci rombong bakso telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rasanae Barat.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat di bawah kendali Ps. Kanit Reskrim melakukan penyelidikan hingga pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku di kediamannya di Kelurahan Sarae.

Operasi penangkapan turut dipimpin Panit II Opsnal Polsek Rasanae Barat IPDA I Kadek Anom Suardinatha, S.A.B., M.M.. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya serta mengungkapkan bahwa sebagian barang hasil curian telah dijual. Tim kemudian bergerak menuju lokasi penyimpanan barang bukti di Kelurahan Nae dan berhasil mengamankannya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas elpiji 3 kilogram dan satu kotak amal.

Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku juga mengakui bahwa uang hasil tindak pidana digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.

“Pengakuan para pelaku menjadi bagian dari materi penyidikan yang akan terus didalami. Kepolisian akan mengembangkan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah AKP Adhar.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rasanae Barat mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Polres Bima Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika maupun praktik judi online karena selain melanggar hukum, keduanya kerap menjadi faktor pendorong terjadinya berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
Berita

Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY…