Buleleng – Polemik pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, terus bergulir. Bangunan tower disebut sudah berdiri saat proses perizinan belum rampung. Kondisi itu memicu penolakan warga lantaran proyek dinilai mengabaikan prosedur administrasi, aturan hukum, serta aspirasi masyarakat sekitar.
Dewa Made Mertayasa atau akrab disapa Dewa Mertayasa menyampaikan keberatan saat forum sosialisasi dan mediasi. Ia menilai informasi yang beredar selama ini menggiring opini publik seakan seluruh izin sudah lengkap, padahal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit. “Kalau memang PBG belum ada, tentu pembangunan tidak semestinya berjalan. Masyarakat berhak mendapat penjelasan secara terbuka,” ujarnya.
Dewa Mertayasa juga menyoroti perubahan penjelasan dari pihak perusahaan. Awalnya, persetujuan warga penyanding disebut tidak dibutuhkan. Namun kemudian perusahaan mengakui persetujuan tersebut justru masuk dalam syarat pengurusan izin. Menurutnya, perubahan penjelasan itu memunculkan kebingungan sekaligus menurunkan kepercayaan warga terhadap proses pembangunan.
Ia ikut mempertanyakan rekomendasi dari pemerintah desa. Menurutnya, saat izin pokok belum terpenuhi, pekerjaan fisik semestinya langsung dihentikan. “Kalau SP sudah keluar tetapi pembangunan tetap berjalan, ini menjadi pertanyaan besar. Ada apa sebenarnya? Mengapa tidak dihentikan sejak awal?” tegas Dewa Mertayasa.
Sorotan lain juga tertuju pada proses sosialisasi. Sejumlah warga penyanding mengaku tidak pernah menerima undangan rapat maupun informasi terkait rencana pembangunan tower. Kondisi tersebut dinilai membuat komunikasi antara perusahaan dan masyarakat tidak berjalan maksimal.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (18/7/2026), Dewa Mertayasa kembali meminta pemerintah daerah memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut. “Kalau benar sudah ada Surat Peringatan tetapi pekerjaan tetap berlangsung tanpa penghentian, tentu kondisi ini perlu mendapat perhatian pemerintah daerah,” katanya.
Menurut Dewa Mertayasa, ada dua persoalan utama yang perlu dikaji, yakni dugaan pembangunan tanpa PBG serta lemahnya pengawasan saat peringatan resmi sudah diterbitkan. Ia berharap seluruh proses diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Informasi yang dihimpun menyebut pembangunan tower diduga belum mengantongi PBG, belum memperoleh persetujuan seluruh warga dalam radius terdampak sekitar 93 meter, serta belum melengkapi sejumlah rekomendasi teknis. Sebelumnya, rapat mediasi di Kantor Perbekel Bongancina menghasilkan kesepakatan penghentian sementara pekerjaan sampai seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Satpol PP Kabupaten Buleleng juga menegaskan pekerjaan tidak boleh dilanjutkan sebelum PBG terbit secara resmi.
Hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut. Seluruh dugaan masih menunggu pembuktian melalui pemeriksaan instansi berwenang. Warga berharap proses pengawasan berjalan transparan demi menjamin keselamatan masyarakat serta kepastian hukum dalam pembangunan tower di Desa Bongancina.










