Berita

Kurang dari Sehari, Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Jagung di Kapal yang Bersandar di Pelabuhan Bima

×

Kurang dari Sehari, Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Jagung di Kapal yang Bersandar di Pelabuhan Bima

Share this article

Kota Bima, NTB – Gerak cepat jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dua karung jagung di kapal yang sedang bersandar di Pelabuhan Laut Bima serta mengamankan dua terduga pelaku. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima Aiptu Awaluddin Syah Putra, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 05.00 WITA di areal Dermaga Pelabuhan Laut Bima, Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.

Korban diketahui bernama Azhar (42), warga Kelurahan Tanjung, yang kehilangan dua karung jagung dari dalam Kapal ESS yang sedang bersandar di pelabuhan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan secara terencana. Awalnya, NV mendatangi OB (17) untuk menanyakan keberadaan MA (27). Setelah bertemu, ketiganya bersepakat menuju pelabuhan untuk mengambil jagung dari dalam kapal.

Dalam menjalankan aksinya, OB diperintahkan masuk ke bawah palka kapal dan mengeluarkan satu karung jagung. Selanjutnya NV juga masuk ke dalam kapal dan mengambil satu karung jagung lainnya, sedangkan MA bertugas mengawasi situasi di atas dermaga agar aksi mereka tidak diketahui.

Usai berhasil mengambil barang curian, kedua karung jagung dibawa ke sebuah warung milik HL. Selanjutnya barang tersebut diangkut menggunakan perahu (BOT) oleh AS (21), yang sebelumnya dijemput oleh NV. Mereka kemudian membawa jagung hasil curian ke wilayah Amahami melalui jalur laut untuk dijual.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Aiptu Awaluddin Syah Putra bersama anggota piket Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Petugas berhasil mengamankan OB dan MA di kediamannya yang berada di Kelurahan Tanjung.

Dari hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku, polisi memperoleh informasi bahwa jagung hasil curian telah dijual di wilayah Amahami. Tim kemudian bergerak menuju rumah RD (43) di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua karung jagung yang diduga merupakan barang hasil curian. Barang bukti langsung diamankan bersama seorang terduga pelaku dan selanjutnya diserahkan ke Piket Reskrim Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bima Kota melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima mengapresiasi respons cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja dan pengguna jasa pelabuhan, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan.

“Saat ini proses hukum terhadap para terduga pelaku masih terus berjalan, sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *