Berita

Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Bolo Bubarkan Sabung Ayam di Nggembe

×

Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Bolo Bubarkan Sabung Ayam di Nggembe

Share this article

 

Polsek Bolo,Polres Bima Polda NTB,.kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Bolo IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., personel kepolisian membubarkan aktivitas dugaan judi sabung ayam di kawasan perkebunan bambu, Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Rabu (10/6/2026) sore sekitar pukul 15.30 WITA.

Penggerebekan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, Kapolsek Bolo segera memerintahkan personelnya bergerak melakukan penindakan ke lokasi.

Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bima AKP Adib Widayaka, menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan bentuk respons Polri terhadap penyakit masyarakat.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan. Polres Bima berkomitmen menindak segala bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolres Bima sebagaimana dikutip AKP Adib Widayaka dalam keterangan resminya.

Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), puluhan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas sabung ayam tersebut langsung melarikan diri ke berbagai arah. Meski tidak ada warga yang diamankan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang tertinggal di lokasi.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu ekor ayam, satu lembar karpet warna biru yang digunakan sebagai alas arena, serta empat batang besi yang digunakan sebagai tiang gelanggang sabung ayam.

Selain membubarkan arena, Kapolsek Bolo bersama personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat sekitar agar tidak ikut terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kami mengimbau agar setiap aktivitas perjudian maupun kegiatan yang meresahkan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian,” lanjut Kapolres Bima melalui AKP Adib Widayaka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas sabung ayam di perkebunan tersebut memang telah lama dikeluhkan warga dan beberapa kali dilaporkan ke Polsek Bolo karena dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polres Bima. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.

Seluruh rangkaian kegiatan penggerebekan tersebut berlangsung dengan aman dan lancar. Pihak Polsek Bolo memastikan akan terus mengintensifkan patroli serta langkah preventif guna mencegah kembali munculnya aktivitas serupa di wilayah Kecamatan Bolo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Konsep OtomatisPerang Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Bima Ringkus dua dari tiga komplotan Pengedar 1,40 gram BB Disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten Polda NTB kembali membongkar dan mengamalkan 2 orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Woha. Dua orang tersebut masing masing berinisial YY (L/24) warga Desa Dadibou dan IF (L/27) warga Desa Sanolo Kecamtan Bolo. Keduanya ditangkap pada Rabu (28/10/26) Sore. Keduanya ditangkap setelah Kasatreskoba Iptu M. Fikri Dafa Alfares S.Tr.K. mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya tiga orang yang dicurigai melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di dusun Godo Desa Dadibou Kecamatan Woha. Berbekal informasi itu Kasat Resnarkoba memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan pendalaman dan observasi untuk keakuratan informasi awal yang diterima. Setelah rangkaian itu, tim Opsnal langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan 2 terduga pelaku. Namun salah satu terduga pelaku berinisial HD melarikan diri. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu M.Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan, saat tim Opsnal mendekati Rumah HD, tim melihat YY dan IF yang langsung diamankan.Sementara HD yang saat itu langsung kabur melalui pintu dapur dan dikejar oleh petugas, saat kabur HD terlihat membuang sesuatu.Setelah di cari dan ditemukan barang tersebut merupakan 2 pocket Nerkoba jenis sabu. Tidak hanya sampai disitu tim gabungan yang melibatkan 7 personel Opsnal Satresnarkoba dan 2 Anggota Intelkam ini melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah HD yang ikut disaksikan oleh warga setempat. Hasilnya tim menemukan 3 (tiga) poket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 alat hisab bong,2 unit handphone dan uang tunai Rp. 584.000., (lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah). serta sejumlah BB lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. “Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui peran masing-masing terduga pelaku dalam peredaran gelap narkoba dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain”. Kata Kasat Resnarkoba. Sedangkan satu terduga pelaku berinisial HD hingga saat ini masih terus diburu oleh petugas gabungan. “Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku”. Tutupnya
Berita

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima…