Berita

Legalitas Dipertanyakan, Pembangunan Tower di Bongancina Terus Berlanjut

×

Legalitas Dipertanyakan, Pembangunan Tower di Bongancina Terus Berlanjut

Share this article

 

BULELENG – Polemik pembangunan menara telekomunikasi setinggi lebih dari 60 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, terus bergulir. Di tengah berbagai pertanyaan terkait legalitas proyek dan keberatan warga, aktivitas pembangunan justru masih berlangsung, Rabu (10/6/2026), hingga memunculkan kesan pemerintah memilih tutup mata terhadap persoalan tersebut.

Di lokasi proyek, para pekerja tampak tetap melakukan pemasangan rangka dan besi tower. Kondisi itu membuat masyarakat mempertanyakan pengawasan serta langkah tegas dari instansi terkait terhadap pembangunan yang tengah menjadi sorotan publik.

Warga penyanding, Dewa Ketut Budi Mahardana, mengaku kecewa lantaran tidak pernah menerima informasi ataupun undangan sosialisasi sebelum proyek dimulai.

“Kami sangat kaget. Tower lebih dari 60 meter dibangun dekat pemukiman, tetapi kami tidak pernah dimintai persetujuan ataupun diajak sosialisasi. Yang kami pikirkan adalah risiko dan keselamatan warga,” ujarnya.

Menurut informasi yang diterima warga, proyek mulai berjalan sejak 2 Mei 2026. Hingga kini masyarakat masih mempertanyakan dasar hukum pembangunan karena dokumen yang diketahui publik sebatas rekomendasi Perbekel Desa Bongancina dan surat persetujuan Plt Camat Busungbiu saat itu.

Anggota BPD Desa Bongancina, I Dewa Made Mertayasa, turut mempertanyakan prosedur yang ditempuh pengembang. Ia menilai masyarakat semestinya mendapat penjelasan sejak awal sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.

“Kami tidak bermaksud menghalangi investasi atau pembangunan. Tetapi prosedur harus dijalankan. Jangan sampai masyarakat baru tahu setelah bangunan berdiri. Kalau nanti terjadi sesuatu, masyarakat juga yang disalahkan,” tegasnya.

Dewa Mertayasa mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut ke DPRD Buleleng, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, DPMPTSP hingga Satpol PP Kabupaten Buleleng. Namun hingga saat ini aktivitas pembangunan masih terus berjalan tanpa terlihat adanya tindakan penghentian.

Situasi tersebut semakin memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apalagi, hasil klarifikasi yang dilakukan ke Dinas Kominfo Kabupaten Buleleng menyebut proses perizinan tower berada dalam mekanisme pelayanan terpadu melalui DPMPTSP.

“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau masyarakat membangun tanpa izin pasti ditindak. Lalu kenapa proyek tower sebesar ini tetap berjalan?” ungkap salah satu warga.

Sementara itu, Perbekel Desa Bongancina Dewa Made Sariana belum memberikan penjelasan rinci terkait status perizinan pembangunan tower tersebut.

“Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik bapak datang ke desa. Suksma,” jawabnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang, Camat Busungbiu, DPMPTSP Kabupaten Buleleng, serta Pemerintah Kabupaten Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas proyek yang masih berlangsung. Warga berharap seluruh dokumen perizinan dibuka secara transparan agar polemik tidak semakin melebar dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *