Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (15/04/2026) pukul 12.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, dan berlangsung dengan aman serta lancar.
Pelimpahan tersangka dilakukan oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Dompu IPTU Ruslan bersama anggota Unit PPA
Adapun dua tersangka yang dilimpahkan dalam perkara tersebut yaitu
-LW (28), ibu rumah tangga, warga Desa Manggenae, Kecamatan Dompu
-L (35), ibu rumah tangga, warga Desa Manggenae, Kecamatan Dompu
Pelimpahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Ayu Sega Tripiana, S.H.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H., membenarkan pelaksanaan kegiatan Tahap II tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan transparan.
“Kami membenarkan bahwa pada hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Dompu. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara secara prosedural sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan secara maksimal hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan.
“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas keadilan,” tambahnya.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Sat Reskrim dalam percepatan penanganan perkara tersebut.
“Kapolres Dompu memberikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergitas anggota Sat Reskrim dalam menangani perkara ini hingga dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Dompu dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Polres Dompu akan terus berupaya meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum, sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas,” lanjutnya.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Dompu. Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam penegakan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.







