Berita

Polres Lombok Utara Gelar Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Hoaks di Madrasah Tsanawiyah

×

Polres Lombok Utara Gelar Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Hoaks di Madrasah Tsanawiyah

Share this article

 

Lombok Utara – Dalam rangka Operasi Bina Waspada Rinjani 2025, Satgas Preemtif Subsatgas Binmas Polres Lombok Utara melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan (Binluh) kepada para siswa dan guru di Madrasah Tsanawiyah Al-Mujahidin Al-Majidiyah, Kecamatan Gangga, pada Sabtu (13/09/2025).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA ini difokuskan pada edukasi mengenai bahaya paham radikal, intoleransi, terorisme, serta penyebaran berita hoaks. Melalui pendekatan dialogis, personel Binmas mengajak para pelajar agar lebih bijak menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Selain itu, penyuluhan juga menekankan pentingnya peran aktif pelajar, guru, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan sekitar.

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan generasi muda memiliki benteng kuat terhadap pengaruh paham negatif yang dapat merusak persatuan bangsa.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Binmas AKP Agus Sugianto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan Binluh ini menjadi salah satu upaya Polres Lombok Utara untuk mencegah sejak dini masuknya ideologi berbahaya di tengah masyarakat, khususnya generasi muda.

“Melalui Operasi Bina Waspada Rinjani 2025, kami terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang bahaya radikalisme, intoleransi, terorisme, dan hoaks. Harapan kami, para siswa dapat menjadi agen positif yang ikut menjaga kerukunan, keamanan, dan kedamaian di Lombok Utara,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung aman, tertib, dan mendapat sambutan positif dari pihak madrasah maupun para siswa yang hadir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Edarkan Shabu di Desa Nae, Pria 29 Tahun Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 19 poket shabu siap edar dengan berat bruto 4,04 gram. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 04 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di RT 003 RW 002 Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Terduga pelaku diketahui berinisial AN (29), seorang wiraswasta, warga Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1), kemudian melakukan upaya penindakan,” jelasnya. Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku AN. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat dan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas. Terduga pelaku pun mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp920.000 yang diduga hasil transaksi. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YU. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di lokasi kedua, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas juga telah melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Berita

Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat…