Berita

Kapolres Lombok Utara Hadiri Rapat Paripurna DPRD KLU Bahas Laporan Anggaran dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026

×

Kapolres Lombok Utara Hadiri Rapat Paripurna DPRD KLU Bahas Laporan Anggaran dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026

Share this article

Lombok Utara – Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara terkait laporan anggaran dan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, , 29 Agustus 2025

Kegiatan berlangsung di ruang sidang DPRD KLU pada Jumat (29/8) pukul 14.00 Wita, dengan dihadiri oleh Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.H., jajaran Forkopimda, Ketua dan Wakil Ketua DPRD KLU, Sekda KLU, kepala OPD, serta sejumlah peserta rapat lainnya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, disampaikan laporan terkait arah kebijakan anggaran dan prioritas pembangunan daerah tahun 2026. Badan Anggaran DPRD melalui juru bicaranya, Zakaria Abdillah, S.HI., memaparkan bahwa pembahasan telah dilakukan secara mendalam baik dalam rapat internal maupun eksternal bersama eksekutif, dengan menekankan penyelarasan visi misi pemerintah daerah terhadap RPJMD serta kebijakan pusat.

Target pendapatan daerah tahun 2026 disepakati sebesar Rp1.189.057.008.197,00, dengan fokus pengalokasian pada belanja operasi, belanja modal, serta pembiayaan pembangunan yang strategis.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD KLU terkait KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, sebelum ditutup dengan doa bersama.

Rapat paripurna berakhir pada pukul 15.10 Wita dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif. Kehadiran unsur Forkopimda, termasuk Kapolres Lombok Utara, menjadi bentuk dukungan terhadap sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Edarkan Shabu di Desa Nae, Pria 29 Tahun Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 19 poket shabu siap edar dengan berat bruto 4,04 gram. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 04 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di RT 003 RW 002 Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Terduga pelaku diketahui berinisial AN (29), seorang wiraswasta, warga Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1), kemudian melakukan upaya penindakan,” jelasnya. Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku AN. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat dan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas. Terduga pelaku pun mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp920.000 yang diduga hasil transaksi. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YU. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di lokasi kedua, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas juga telah melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Berita

Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat…