Berita

Polsek Maluk Lakukan Pengamanan Rumah Ibadah Jemaat Nasrani di Wilayah Kecamatan Maluk

×

Polsek Maluk Lakukan Pengamanan Rumah Ibadah Jemaat Nasrani di Wilayah Kecamatan Maluk

Share this article

Sumbawa Barat, NTB – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah rutin umat Nasrani, Polsek Maluk melaksanakan kegiatan pengamanan di sejumlah rumah ibadah yang berada di wilayah Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, pada hari Minggu, 27 Juli 2025 mulai pukul 09.30 WITA.

Pengamanan dilakukan di beberapa lokasi rumah ibadah yang menjadi tempat pelaksanaan ibadah rutin jemaat Nasrani. Di antaranya adalah Rumah Ibadah GMIT Syalom yang berlokasi di Batu Hijau, Desa Maluk. Selain itu, pengamanan juga dilakukan di Rumah Ibadah GBI Rock yang terletak di Desa Bukit Damai, serta di Rumah Ibadah Penta Costa yang berada di Desa Benete. Tak hanya itu, pengamanan turut menyasar Rumah Ibadah Gedung Nusantara yang berlokasi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk. Keempat rumah ibadah tersebut merupakan pusat kegiatan ibadah jemaat di wilayah tersebut.

Kegiatan pengamanan dilakukan oleh personel Polsek Maluk. Selain itu, personel juga melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Raya Maluk – Sekongkang guna memberikan kenyamanan dan kelancaran bagi para jemaat yang hendak memasuki rumah ibadah.

Tak hanya itu, patroli mobiling juga dilakukan oleh petugas ke setiap rumah ibadah yang ada di wilayah Kecamatan Maluk sebagai bentuk cipta kondisi kamtibmas selama kegiatan ibadah berlangsung.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan ini merupakan bentuk pelayanan Polri dalam menjamin rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan keagamaan.

“Polres Sumbawa Barat berkomitmen menjaga kerukunan antarumat beragama. Pengamanan rumah ibadah ini rutin kami laksanakan agar umat dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan khusyuk,” ujarnya.

Kegiatan pengamanan berakhir pada pukul 11.30 WITA dengan situasi yang berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Edarkan Shabu di Desa Nae, Pria 29 Tahun Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 19 poket shabu siap edar dengan berat bruto 4,04 gram. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 04 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di RT 003 RW 002 Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Terduga pelaku diketahui berinisial AN (29), seorang wiraswasta, warga Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1), kemudian melakukan upaya penindakan,” jelasnya. Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku AN. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat dan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas. Terduga pelaku pun mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp920.000 yang diduga hasil transaksi. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YU. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di lokasi kedua, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas juga telah melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Berita

Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat…