Berita

Penyaluran Bantuan Pangan Beras Alokasi Juni-Juli 2025 Provinsi NTB Resmi Diluncurkan di Sumbawa

×

Penyaluran Bantuan Pangan Beras Alokasi Juni-Juli 2025 Provinsi NTB Resmi Diluncurkan di Sumbawa

Share this article

Sumbawa Besar, NTB–Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Kapolres Sumbawa melaksanakan kegiatan Launching Penyaluran Bantuan Pangan Beras Alokasi Bulan Juni dan Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, bertempat di Halaman Kantor Bupati Sumbawa, Jl. Garuda No. 01, Sumbawa Besar.

Pelaksanaan penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan masyarakat dan meringankan beban ekonomi rumah tangga, khususnya bagi keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan pangan berupa beras ini dialokasikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Peluncuran program diikuti oleh seluruh instansi terkait, baik dari pihak Pemerintah Daerah,  Kapolres Sumbawa, Dinas Sosial, Bulog, serta perwakilan masyarakat. Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mencukupi kebutuhan pangan sehari-hari, serta menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.” ujar Bupati.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., menambahkan bahwa penyaluran bantuan beras ini sangat penting untuk menjamin ketersediaan pangan pokok bagi masyarakat yang berhak. “Bantuan pangan beras ini akan didistribusikan secara merata kepada keluarga penerima manfaat di seluruh wilayah Provinsi NTB, khususnya di Kabupaten Sumbawa, agar kebutuhan dasar pangan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” jelas Kapolres.

Saat ini, penyaluran beras untuk alokasi dua bulan (Juni-Juli) sudah mulai berjalan di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumbawa. Pihak kepolisian bersama jajarannya akan terus memantau proses distribusi agar berjalan lancar, aman, dan tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan indikasi terjadinya penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan tersebut.(MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Edarkan Shabu di Desa Nae, Pria 29 Tahun Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 19 poket shabu siap edar dengan berat bruto 4,04 gram. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 04 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di RT 003 RW 002 Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Terduga pelaku diketahui berinisial AN (29), seorang wiraswasta, warga Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1), kemudian melakukan upaya penindakan,” jelasnya. Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku AN. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat dan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas. Terduga pelaku pun mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp920.000 yang diduga hasil transaksi. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YU. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di lokasi kedua, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas juga telah melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Berita

Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat…