Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus di wilayah Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Senin malam (11/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena wilayah mereka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah rumah milik MN yang berada di Kelurahan Sarae.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial KM (18), warga Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang masih berstatus pelajar, dan MS (23), warga Kelurahan Sarae, Kota Bima yang bekerja sebagai wiraswasta.
“Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum setempat, tim menemukan 14 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan tersangka MS,” ungkap AKP Jahyadi Sibawaih, Selasa (12/5/2026).
Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang berhasil disita memiliki berat bruto 2,99 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya dua plastik klip kosong, satu dompet warna hitam, satu pisau kater, dua pipet sendok, dua buah kaca, dua unit handphone merek Oppo warna biru dan Infinix warna hitam serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Kedua pelaku ini merupakan pemain lama yang sering mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota. Modus operandi yang digunakan yakni sistem tempel dan COD,” jelasnya.
Saat diinterogasi, kedua terduga mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang perempuan berinisial FN.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Jalan RT 002/RW 001 Kelurahan Sarae untuk mencari keberadaan FN.
Namun, upaya pencarian belum membuahkan hasil. Petugas tidak menemukan FN maupun barang bukti tambahan di lokasi tersebut.
“FN sudah masuk dalam daftar pencarian. Identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini masih terus dilakukan pengejaran,” tegas AKP Jahyadi.
Kasat Resnarkoba juga menyayangkan keterlibatan KM yang masih berusia 18 tahun dan berstatus pelajar dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
“Ini sangat memprihatinkan. Usia produktif dan masih sekolah namun sudah terlibat menjadi pengedar. Kami menghimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus narkoba,” pesannya.
Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.












