Kota Bima, NTB (11 Mei 2026) – Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan mayat di Lingkungan Gindi, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, membuahkan hasil. Personel gabungan Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tersebut yang diduga merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Muhammad Rangga (17), seorang anak yang beralamat di Lingkungan Mekar Baru, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan, kasus tersebut terungkap berkat hasil olah TKP, interogasi serta pengumpulan data yang dilakukan oleh personel gabungan Polres Bima Kota.
“Dari hasil penyelidikan, kasus temuan mayat tersebut berhasil diungkap sebagai kasus pembunuhan. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” jelas Kasi Humas.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bilah pisau dapur, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam.
Sementara lima orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MI (17), pelajar asal Kecamatan Asakota, MF (23), tidak bekerja, warga Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota, KU (16), pelajar asal Kecamatan Rasanae Barat, MU (16), pelajar asal Kecamatan Asakota dan RF (20), tidak bekerja, warga Kecamatan Asakota Kota Bima. Dari lima orang yang diamankan, salah satunya diduga sebagai pelaku penusukan terhadap korban.
Ipda Baiq Fitria Ningsih menambahkan, hingga saat ini lima orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, saat seorang anak bernama Hafiz sedang bermain di tanah kosong di Lingkungan Gindi, Kelurahan Jatiwangi. Saat bermain, saksi melihat korban sudah dalam keadaan tergeletak di tanah.
Melihat kejadian itu, Hafiz langsung memanggil warga sekitar dan melaporkan penemuan tersebut. Tidak lama kemudian, anggota Polsek Asakota bersama Sat Reskrim Polres Bima Kota dan Unit Identifikasi mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, diketahui dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.39 WITA.
Kejadian berawal saat korban terlibat keributan dengan salah satu terduga bernama Kurniawan. Setelah keributan tersebut, Kurniawan diduga bertemu dengan rekan-rekannya dan melakukan penyerangan balik terhadap korban.
“Korban diduga mengalami luka tusuk pada bagian punggung yang dilakukan oleh terduga MI. Setelah kejadian itu korban diduga melarikan diri dan bersembunyi hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya.
Dalam proses pengungkapan kasus, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait penemuan mayat tersebut.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim memperoleh keterangan dari seorang saksi bernama Fitrah yang menyebutkan bahwa sebelumnya sempat terjadi keributan antara korban dengan para terduga.
Berbekal informasi tersebut, Tim Puma Polres Bima Kota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kelima terduga di beberapa lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam.
Selanjutnya, Tim Puma Polres Bima Kota membawa para terduga beserta barang bukti ke Mako Polres Bima Kota untuk diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.












