Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menggencarkan sosialisasi layanan call center Polri 110 sekaligus memastikan respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat.
Penekanan tersebut disampaikan Kapolri dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun Polri 2025 yang digelar di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025). Arahan itu juga merespons kritik dari pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto terkait implementasi layanan 110.
“Tolong nanti Pak Astamaops dan tim didalami lagi terkait dengan 110 ini,” ujar Jenderal Sigit.
Kapolri menegaskan bahwa layanan 110 merupakan bagian dari semangat Polri untuk memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat. Layanan tersebut diharapkan menjadi sarana agar Polri benar-benar hadir di tengah masyarakat saat dibutuhkan.
“Layanan 110 ini adalah bagian dari upaya kita untuk bisa merespons cepat setiap pengaduan masyarakat, sekaligus menjadi wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat,” jelasnya.
Menurut Sigit, pembentukan fungsi Pamapta juga merupakan bagian dari strategi Polri dalam memperkuat respons cepat terhadap laporan yang masuk melalui layanan 110.
“Kemarin juga sudah kita bentuk Pamapta. Ini masuk sebagai bagian dari upaya kita untuk memberikan respons cepat terhadap setiap pengaduan yang masuk ke 110. Jadi sosialisasikan dengan masif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolri menekankan bahwa peningkatan layanan aduan melalui nomor 110 harus diiringi dengan kualitas respons yang terukur. Kecepatan penanganan menjadi faktor utama yang diharapkan masyarakat.
“Setelah disosialisasikan secara masif, tentunya masyarakat menginginkan bahwa setelah menelepon 110, ada respons dari Polri,” kata Sigit.
“Respons itu kemudian akan kita ukur. Semakin cepat respons diberikan, semakin cepat pula masyarakat yang membutuhkan pertolongan dapat ditangani. Inilah yang menjadi harapan masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, layanan call center Polri 110 beroperasi selama 24 jam penuh untuk memastikan setiap laporan dan aduan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.









