Berita

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota Amankan Terduga Pencuri dan Penadah Mesin Pompa Air

×

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota Amankan Terduga Pencuri dan Penadah Mesin Pompa Air

Share this article

Kota Bima, NTB (15 Oktober 2025) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, S.H., berhasil mengungkap dan mengamankan para terduga pelaku kasus pencurian dan penadahan mesin pompa air (Sanyo) pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima dan di Kelurahan Rite, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Wahyudhy (39), karyawan swasta asal Kelurahan Penatoi, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Peristiwa pencurian terjadi saat korban hendak mengambil air wudhu. Namun setelah menyalakan aliran air, air tidak keluar. Saat korban mengecek ke halaman rumah, mesin pompa air (Sanyo) miliknya sudah tidak ada, dengan kondisi pipa air digergaji. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp700.000,- dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Bima Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku.

MU (19), warga Kelurahan Penatoi, Kecamatan Raba, Kota Bima – pelaku pencurian.

HT (31), warga Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima – penadah.

MN (21), warga Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima – penadah.

SA (23), warga Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima – penadah.

Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa mesin Sanyo curian dijual oleh Sahril (SA). Tim kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melakukan interogasi. Dari keterangan SA, mesin tersebut dijual di wilayah Wawo atas suruhan M. Naufal (MN).

Tim selanjutnya bergerak cepat ke Wawo dan berhasil mengamankan Husni Tamrin (HT) beserta barang bukti satu unit mesin pompa air. Setelah dikembangkan, tim menemukan keberadaan M. Naufal di Kelurahan Penatoi dan segera mengamankannya.

Dari hasil interogasi, M. Naufal mengaku bahwa mesin pompa air tersebut berasal dari Muslimin (MU). Tanpa menunggu lama, tim kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Muslimin di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Dalam pemeriksaan, Muslimin mengakui telah mencuri mesin Sanyo tersebut dengan cara menggergaji pipa dan membawanya kabur.

Barang bukti berupa satu unit mesin pompa air (Sanyo) diamankan bersama para terduga pelaku ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *