Berita

Polda NTB dan UIN Mataram Bergandeng Tangan Lindungi Perempuan dan Anak

×

Polda NTB dan UIN Mataram Bergandeng Tangan Lindungi Perempuan dan Anak

Share this article

 

Mataram — Upaya melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan praktik perdagangan orang, kini semakin diperkuat di Nusa Tenggara Barat. Polda NTB bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Selasa (26/8/2025), resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di ruang Rektor UIN Mataram.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi momen penting, karena memperlihatkan sinergi nyata antara aparat kepolisian dan dunia pendidikan, untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat bagi perempuan serta anak-anak di Bumi Gora, Nusa Tenggara Barat.

Acara tersebut dihadiri Irwasda beserta pejabat utama Polda NTB, serta jajaran pimpinan kampus UIN Mataram, mulai dari para wakil rektor, dekan, hingga kepala bagian.

Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K., dalam sambutannya menekankan jika isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, bukanlah tanggung jawab segelintir pihak, melainkan kewajiban bersama.

“Kerja sama ini sangat penting, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perempuan dan anak. Kita harus bersatu untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” tegas Kapolda.

Sementara itu, Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M.Ag., menggarisbawahi komitmen dunia pendidikan dalam membangun kesadaran sejak dini.

“Sebagai institusi pendidikan, kami berkomitmen untuk mendidik generasi muda tentang hak-hak perempuan dan anak. Dengan adanya MoU ini, kami berharap dapat berkontribusi lebih, dalam upaya pencegahan kekerasan dan perdagangan manusia,” ujarnya.

MoU tersebut membuka jalan bagi berbagai program kolaboratif, mulai dari seminar, lokakarya, hingga pelatihan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan aparat, dalam menangani isu kekerasan serta perdagangan orang. Tak hanya itu, riset bersama dan pengembangan kebijakan juga akan dilakukan, guna memperkuat perlindungan hukum sekaligus membangun budaya peduli.

Langkah strategis itu diharapkan mampu menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTB, sekaligus menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia.

Penandatanganan MoU memang baru awal, namun semangat yang dibangun sudah begitu jelas -menciptakan NTB yang lebih aman, nyaman, dan ramah bagi perempuan serta anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Edarkan Shabu di Desa Nae, Pria 29 Tahun Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 19 poket shabu siap edar dengan berat bruto 4,04 gram. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 04 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di RT 003 RW 002 Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Terduga pelaku diketahui berinisial AN (29), seorang wiraswasta, warga Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1), kemudian melakukan upaya penindakan,” jelasnya. Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku AN. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat dan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas. Terduga pelaku pun mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp920.000 yang diduga hasil transaksi. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YU. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di lokasi kedua, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas juga telah melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Berita

Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat…