Lombok Tengah, (NTB)-Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, mengamankan sepasang suami istri (pasutri) berinisial AD dan E karena diduga menjual dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur.
“Keduanya diamankan di di rumahnya di Kecamatan Praya Timur pada Jumat malam sekira pukul 11.00 Wita,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Fedy Miharja dalam keterangannya, di Praya, Minggu.
Mereka ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar dan langsung melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan itulah, kata Fedy, petugas mendapati terduga AD dan E yang diduga melakukan transaksi menjual narkoba jenis sabu di wilayah setempat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 1,59 gram di rumahnya.
“Selain itu, barang bukti berupa dua unit HP android, uang Rp. 500.000, timbangan digital dan serangkaian alat hisap juga turut diamankan dan disita petugas ,” kata Fedy.
Saat ini kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba guna untuk melakukan pengembangan.
Menurutnya, penangkapan ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian di wilayahnya.