Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (26), warga Desa Soki, Kec. Belo, Kab. Bima, diamankan petugas dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam, 1 April 2026, sekitar pukul 22.40 Wita.
Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto, menyasar sebuah gubuk di Dusun Mekar Sari, Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil memastikan keberadaan terduga pelaku di lokasi.
“Saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku berhasil diamankan di dalam gubuk miliknya. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu,” ungkap IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., yang juga membenarkan langsung kejadian tersebut.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah ransel warna hitam yang berisi kantong kecil berisi 3 klip kristal bening diduga sabu (dua di antaranya dibungkus tisu) dan 5 klip kosong, dua buah pipet yang telah dimodifikasi, satu unit handphone merek OPPO warna biru, serta uang tunai sejumlah Rp1.524.000. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 2,36 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui memiliki modus operandi dengan memanfaatkan aktivitasnya sebagai petani bawang merah untuk menjual narkotika kepada sesama petani dan warga sekitar lokasi pertanian.
Atas perbuatannya, terduga pelaku di duga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga generasi dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan sumber peredaran narkotika tersebut











