Sumbawa Besar, NTB — Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berinisial S (43) yang berprofesi sebagai petani, diringkus petugas di kediamannya yang beralamat di Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Selasa (10/03/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Lunyuk.
“Begitu menerima informasi tersebut, kami segera menginstruksikan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam dan bergerak menuju lokasi yang dilaporkan guna melakukan pemantauan,” ujar Kasat Resnarkoba.
Setelah tim Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku, petugas mengamankan S yang saat itu sedang berada di dalam ruang keluarga. Dengan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh. Hasilnya, petugas menemukan satu buah klip besar berisi 20 poket sabu (17 poket kecil dan 3 poket sedang) yang disembunyikan di dalam lemari kaca. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah kotak kacamata hitam di jendela kamar yang berisi peralatan konsumsi sabu.
“Kami bergerak cepat segera setelah mendapat kepastian keberadaan barang bukti. Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan adalah 10,68 gram. Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial A di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat,” ungkap IPTU Harirustaman, S.H.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya 1 buah pipa kaca dan sumbu, 1 buah tutup botol modifikasi (bong), 1 unit HP Android, skop plastik, gunting, dan korek gas, dan 2 buah klip kosong bekas pakai.
Polres Sumbawa mengimbau kepada masyarakat agar terus proaktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses tes urine, uji lab barang bukti, serta pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya. (MA)











