Sumbawa Besar, NTB — Guna memastikan sarana prasarana barang inventaris dinas serta mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh anggota, Polres Sumbawa melaksanakan pemeriksaan terhadap personel pemegang Senjata Api (senpi) dinas. Kegiatan ini berlangsung di lapangan hijau Mapolres Sumbawa pada Senin (09/03/2026) pagi.
Pemeriksaan ini dipantau langsung oleh Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., dengan didampingi oleh Wakapolres Sumbawa dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Sumbawa serta personel dari Seksi Propam sebagai pengawas kedisiplinan.
Kegiatan pemeriksaan ini meliputi pengecekan fisik senjata api, kebersihan senpi, hingga kelengkapan administrasi berupa masa berlaku kartu izin memegang senjata api (SIPSA). Satu per satu personel yang memiliki izin membawa senpi diminta menunjukkan senjatanya untuk diperiksa secara mendetail oleh petugas.
Kapolres Sumbawa menekankan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan internal yang ketat. Hal ini dilakukan agar setiap pucuk senjata yang dipegang oleh anggota selalu dalam kondisi siap pakai untuk menunjang tugas operasional di lapangan.
Dalam arahannya di sela-sela pengecekan, Kapolres Sumbawa memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota pemegang senpi agar tidak sekali-kali menyalahgunakan kewenangan tersebut.
“Senjata api ini adalah amanah negara untuk melindungi masyarakat, bukan untuk gagah-gagahan atau disalahgunakan. Saya harapkan kepada seluruh personel agar mempergunakan senpi dengan baik, selalu berpedoman pada SOP, dan pastikan aspek psikologis serta emosional tetap terjaga dalam setiap tindakan,” jelas Kapolres.
Secara keseluruhan, pemeriksaan berjalan dengan tertib dan lancar. Sebagian besar senjata api milik personel terpantau dalam keadaan bersih dan terawat, serta didukung dengan surat izin yang masih berlaku.
Melalui kegiatan ini, Polres Sumbawa berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme anggota dalam bertugas, guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (MA)









