Berita

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kembali Ungkap Kasus Sabu, 6 Orang Diamankan

×

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kembali Ungkap Kasus Sabu, 6 Orang Diamankan

Share this article

Kota Bima, NTB (26 Februari 2026) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 13.00 WITA tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat bruto 2,02 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung di TKP 1, tepatnya di rumah saudara YO yang berlokasi di Dusun Nggaro Randi, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Plh Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RE (24), TO (25), PR (25), SA (36), FA (26), dan SU (40). Para terduga berasal dari wilayah Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda, mulai dari tidak bekerja, mahasiswa hingga petani.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum setempat, tim menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,02 gram yang ditemukan di lantai dalam kamar,” jelas AKP Jahyadi.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua bungkus plastik klip kosong, dua buah dompet warna hitam dan coklat, satu gunting, satu korek api, enam unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp120.000.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun Nggaro Randi, Kecamatan Wera, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Katim Opsnal Sat Resnarkoba melaporkan kepada Kasat Resnarkoba, yang kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan akurat (A1), tim yang dipimpin Katim Opsnal langsung melakukan upaya paksa dan penggerebekan di rumah saudara YO.

Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan enam terduga pelaku. Setelah dilakukan interogasi awal terhadap TO dan RE, keduanya mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial RO yang berdomisili di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke TKP 2 di rumah saudara RO yang beralamat di Dusun Sepakat, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Namun saat dilakukan upaya paksa dan penggeledahan, RO tidak berada di tempat dan tidak ditemukan barang bukti di lokasi tersebut.

Selanjutnya, keenam terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *