Lombok Timur – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Selasa (24/2/2026). Tiga terduga pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat bruto 5,14 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita di BTN RSS Lendang Bedurik, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong. Operasi yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel itu mengamankan dua pria berinisial ASP dan LMS di rumah milik LMS. Dari hasil penggeledahan di kamar tidur lantai atas, petugas menemukan 10 poket diduga sabu seberat bruto 3,88 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, serta alat hisap, korek api gas, sekop plastik dan satu unit handphone android.
Sebelumnya, sekitar pukul 12.00 Wita, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi, tim langsung bergerak melakukan penangkapan dengan menghadirkan saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan awal, ASP diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Selong, sementara LMS diduga sebagai pengguna.
Selanjutnya pada dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita, tim kembali melakukan penindakan di wilayah Lelepang, Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur. Seorang pria berinisial D diamankan di rumahnya. Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,26 gram, alat hisap, tabung kaca, dua unit handphone serta uang tunai Rp100 ribu.
Informasi pengungkapan di Sikur bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 22.00 Wita terkait dugaan transaksi narkotika. Saat dilakukan penangkapan, terduga D sempat terlihat membuang barang bukti melalui ventilasi kamar tidur, yang kemudian ditemukan petugas di belakang tembok kamar. Polisi menduga D terlibat dalam aktivitas menjual, membeli, menyimpan hingga akan mengedarkan sabu di wilayahnya.
Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., melalui keterangan resminya menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredaran sabu di Lombok Timur,” tegas Kapolres Polres Lombok Timur. Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.











