Berita

Kesal, HS Aniaya Buruh di Dermaga, Unit Reskrim Polsek Kawasan Gerak Cepat Amankan Pelaku

×

Kesal, HS Aniaya Buruh di Dermaga, Unit Reskrim Polsek Kawasan Gerak Cepat Amankan Pelaku

Share this article

Kota Bima, NTB (21 Februari 2026) – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya, Sabtu (21/2/2026).

Terduga pelaku berinisial HS (25) diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, Nasrudin (50). Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim di bawah pimpinan Ps. Kanit Reskrim Aipda Awaluddin Syah Putra.

Kabar tersebut disampaikan oleh Plh Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Bima Iptu Yakub.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di areal Dermaga Pelabuhan Laut Bima, Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, sekitar pukul 10.20 WITA.

Kapolsek Kawasan menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang duduk bersama rekan-rekannya sesama buruh usai mengangkut semen. Tiba-tiba terduga pelaku datang dan langsung memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kedua tangannya.

Pukulan tersebut mengenai bagian pelipis alis mata dan dahi depan korban hingga menyebabkan luka lebam dan mengeluarkan darah.

“Korban langsung menghindar dari lokasi kejadian dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Bima Kota,” jelas Iptu Yakub.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima segera melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditemukan sedang duduk di atas sebuah kapal di areal Pelabuhan Laut Bima.

Saat diamankan, HS mengakui perbuatannya dan mengaku merasa jengkel terhadap korban sehingga melakukan pemukulan.

“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima dan proses serah terima terkait laporan kejadian tersebut sedang dilakukan,” tutup Iptu Yakub.

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *