Berita

jaringan pengedar Shabu di gang Talabiu dibekuk beserta BB Shabu dan senpi rakitan.

×

jaringan pengedar Shabu di gang Talabiu dibekuk beserta BB Shabu dan senpi rakitan.

Share this article

 

Satresnarkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku jaringan pengedar narkoba jenis Shabu pada Senin 9 Febuari 2026 sekira pukul 09.00. Wita pagi.

 

Penangkapan enam orang terduga pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH di salah satu gang yang berlokasi di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Adapun enam pria atau para terduga pelaku yang diamankan masing masing berinisial AW (32) (AP) (22)
MF (21) LI (24) sedangkan DF, (18) dan
MN (19).

 

Keenam nya diamankan setelah Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH mendapatkan Informasi dari masyarakat yang menyebut adanya peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.

Informasi itu di respon cepat oleh Kasat dengan memimpin tim opsnal bergerak menuju TKP. tiba di TKP tim melakukan penyelidikan dan observasi guna mencocokkan dengan informasi awal yang masuk.

“Bagitu informasi nya masik kami langsung bergerak”. Ujarnya.

Setelah semua dipastikan sesuai tim bergerak mendekati target yang saat itu para terduga pelaku berada di rumah WA dan sedang berpesta narkoba jenis Shabu.

Saat dilakukan penangkapan para terduga pelaku tidak berkutik, dan setelah dilakukan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh warga sekitar, tim berhasil menemukan 9 (sembilan) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 10.62 Gram. Berat netto 7,24 gram siap edar.

Selain itu tim juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan Narkoba sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 seperti bong dan plastik klip. serta terdapat satu pucuk Senjata api rakitan dan satu bilah parang.

Para terduga pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal II ayat (11) Lampiran II UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 23 KUHP

 

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH., melalui Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH.

Kasat meneruskan, dihadapan petugas saudara AW mengaku kalau BB tersebut merupakan miliknya yang di beli dari seseorang yang hingga saat ini masih dilakukan pendalaman.

“Untuk mengetahui peran masing-masing 6 terduga pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bima”. Jelasnya.

Sebagai informasi satu pucuk senjata api rakitan dan sebilah parang merupakan milik terduga pelaku berinisial AP.

“Terkait itu untuk kepemilikan senjata rakitan, peluru dan parang akan diserahkan ke Satreskrim Polres Bima”. Kasat kembali menjelaskan.

Saat ini enam terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *