Berita

Buang Barang Bukti ke Luar Jendela, Pengedar Sabu di Plampang Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

×

Buang Barang Bukti ke Luar Jendela, Pengedar Sabu di Plampang Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Share this article

Sumbawa Besar, NTB — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di Desa Sepayung, Kec. Plampang, tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta puluhan paket sabu siap edar pada Kamis sore (22/01/2026).

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Kami merespons informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Plampang. Hasilnya, tim mengamankan terduga pemilik barang haram tersebut beserta dua orang lainnya yang berada di lokasi kejadian,” jelas Kasat Resnarkoba.

Operasi penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah yang diduga kuat sering dijadikan tempat transaksi sabu. Saat petugas merangsek masuk, ditemukan tiga orang di dalam rumah, yakni dua orang pria berinisial M (40) dan CA (35) yang diketahui merupakan staf salah satu desa, serta seorang wanita berinisial YK (30).

Meski hasil penggeledahan badan pada awalnya nihil, ketelitian petugas membuahkan hasil. Salah satu anggota Opsnal melihat sebuah kotak bening mencurigakan berada di luar rumah, tepat di bawah jendela. Dengan disaksikan oleh saksi umum setempat, kotak tersebut diperiksa dan ternyata berisi 23 poket narkotika jenis sabu.

“Terduga pelaku utama, M akhirnya mengakui bahwa kotak tersebut adalah miliknya yang sengaja dibuang ke luar jendela sesaat setelah menyadari kedatangan pihak kepolisian. Berdasarkan interogasi singkat, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AR.” tambah Iptu Harirustaman.

Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 poket sedang dan 20 poket kecil jenis sabu dengan total berat bruto 9,83 gram, 1 buah pipa kaca, gunting, korek gas, alat hisap/bong, kotak bening, serta dompet warna ungu, 3 unit Hp Android, dan uang tunai senilai Rp. 550.000,.

Para terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pengejaran terhadap pemasok berinisial AR. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *