Berita

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

×

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

Share this article

 

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.

Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan serta mempererat hubungan dengan masyarakat, Polres Dompu melaksanakan kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat yang melintas di depan Mako Polres Dompu, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 16.30 WITA hingga selesai. Kegiatan tersebut dipimpin oleh: AKP Saiful Anhar (Plh. Kabag Log) AKP Zuharis (Kasi Propam) AKP Rusdi (Kasikum) serta melibatkan anggota Bag Logistik dan anggota Provos Polres Dompu. Pembagian takjil diberikan kepada para pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas menjelang waktu berbuka puasa. Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat yang merasa terbantu dan diapresiasi atas kepedulian dari jajaran Polres Dompu. Di sela-sela kegiatan, personel juga menyampaikan imbauan kamtibmas dan kamseltibcarlantas kepada masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas, mematuhi aturan di jalan raya, serta meningkatkan kewaspadaan, khususnya menjelang arus mudik Lebaran. Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan pembagian takjil ini adalah sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat, mempererat silaturahmi, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. “Kegiatan berbagi takjil ini bukan hanya sekadar berbagi makanan untuk berbuka puasa, tetapi juga sebagai sarana untuk menjalin kedekatan dengan masyarakat serta menyampaikan pesan-pesan penting terkait keamanan dan keselamatan, khususnya menjelang mudik Lebaran,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia berharap melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan rasa kebersamaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar
Berita

Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial di bulan suci…