Kota Bima, NTB (19 Januari 2026) – Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota melakukan upaya evakuasi terhadap seorang terduga pelaku pencurian kabel listrik di Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima, Minggu (18/1/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan tindak pidana pencurian kabel listrik milik Dinas Perhubungan Kota Bima yang diperuntukkan sebagai lampu penerangan jalan di bantaran sungai Kelurahan Rontu.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rasanae Timur IPTU Kuntho Tomiek Prakoso, S.H mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 13.15 Wita, bertempat di Jalan Bantaran Sungai RT 05 RW 02 Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima.
“Terduga pelaku berinisial IR (35), seorang swasta, warga Lingkungan Waki, Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, diduga melakukan pencurian kabel listrik jenis NYY milik Dinas Perhubungan Kota Bima,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat terduga pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menyabit rumput di sekitar lokasi kejadian sambil membawa sebuah karung. Setelah memotong kabel listrik NYY sepanjang kurang lebih 5 meter, kabel tersebut dimasukkan ke dalam karung.
Aksi pelaku diketahui oleh salah seorang warga setempat yang kemudian berteriak “pencuri”, sehingga memancing warga lainnya untuk datang ke lokasi dan mengejar terduga pelaku.
Untuk menghindari amukan massa, sejumlah warga berinisiatif mengamankan terduga pelaku di rumah salah seorang anggota Kodim 1608/Bima, Serka Syafruddin, yang beralamat di RT 03 RW 01 Kelurahan Rontu. Namun, rumah tersebut kemudian dikepung warga yang berniat melakukan tindakan main hakim sendiri.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Rasanae Timur IPTU Kuntho Tomiek Prakoso, S.H segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Imanuddin, S.H bersama personel piket SPKT Polsek Rasanae Timur dan Subsektor Raba, yang dibackup Unit Patmor Sat Samapta Polres Bima Kota, untuk melakukan upaya evakuasi.
Sekitar pukul 16.00 Wita, terduga pelaku berhasil dievakuasi menggunakan mobil patroli Polsek Rasanae Timur dan selanjutnya diamankan di Mako Polres Bima Kota guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa terduga pelaku diduga telah dua kali melakukan aksi pencurian kabel listrik di sepanjang bantaran sungai RT 05, 06, 07, dan 08 Kelurahan Rontu.
Pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, terlapor mencuri kabel listrik NYY sepanjang 60 meter, dan pada Sabtu (17/1/2026) kembali mencuri kabel sepanjang 30 meter.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan oleh Mualim (46), honorer Dinas Perhubungan Kota Bima, warga RT 01 RW 01 Kelurahan Rontu, ke SPKT Polsek Rasanae Timur pada Sabtu (17/1/2026). Akibat kejadian itu, lampu penerangan jalan di sepanjang bantaran sungai Kelurahan Rontu tidak berfungsi.
Atas kejadian tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bima mengalami kerugian materil sebesar Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Saat ini, terduga pelaku IR telah diamankan di Mako Polsek Rasanae Timur. Barang bukti berupa kabel listrik NYY sepanjang 5 meter dan satu unit tang pemotong kabel telah diamankan di Mako Polsek Rasanae Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kegiatan evakuasi berjalan aman dan lancar, dan saat ini kasus pencurian tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur,” tutup Kapolsek.









