Berita

Cipkon Jelang Tahun Baru, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Timur Amankan Ratusan Botol Miras

×

Cipkon Jelang Tahun Baru, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Timur Amankan Ratusan Botol Miras

Share this article

Kota Bima, NTB (31 Desember 2025) – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang pergantian tahun, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Timur Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan cipta kondisi (cipkon) dengan melakukan penertiban minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 30 Desember 2025 sekitar pukul 20.45 Wita, bertempat di Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima. Operasi ini dilaksanakan atas perintah Kapolsek Rasana’e Timur IPTU Kuntho Tomiek Prakoso, S.H.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rasana’e Timur IPTU Kuntho Tomiek Prakoso, S.H menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Rasana’e Timur tersebut merupakan upaya pencegahan dan penangkalan terhadap gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah hukum Polsek Rasana’e Timur, khususnya di wilayah Polsubsektor Raba, sering terjadi peredaran miras tanpa izin,” jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rasana’e Timur melakukan penyisiran dan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras ilegal.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras berupa 12 botol bir merek Bintang dan 141 botol miras jenis arak Bali. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari seorang pria berinisial MM (25), warga Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Selanjutnya, seluruh barang bukti miras dibawa dan diamankan di Mapolsek Rasana’e Timur untuk diserahkan kepada piket Reskrim. Terhadap yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Rasana’e Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya menjelang perayaan malam pergantian tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *