Berita

KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT YANG MELARANG ADANYA IMPOR PAKAIAN BEKAS ( THRIFTING) KE INDONESIA

×

KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT YANG MELARANG ADANYA IMPOR PAKAIAN BEKAS ( THRIFTING) KE INDONESIA

Share this article

 

 

Ratusan pedagang pakaian bekas impor (thrifting) di Pasar Karang Sukun, Mataram, kini dilanda kekhawatiran besar.

Adanya Pengetatan terkait kebijakan pelarangan impor pakaian bekas oleh pemerintah pusat, yang didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, telah menjadi hantaman keras yang mengancam mata pencaharian mereka.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menyatakan pemerintah tidak akan melegalkan thrifting impor demi melindungi industri tekstil dalam negeri.

SDR. NENGAH PUTRA ANTARA selaku Kepala Pasar Karang Sukun Kota Mataram Menjelaskan bahwa  pedagang baju bekas(Thrifting) berjumlah sekitar 90 pedangan aktif namun akhir-akhir ini diperkirakaan banyak pedagang juga yang tidak aktif berjualan, terkait dengan adanya kebijakan dari pemerintah saat ini terhadap larangan baju import terdapat beberapa keluhan seperti pendapatan atau omset yang menurun dimana dijelaskan juga barang-barang yang di jual adalah barang sisa dan pedagang belum mendapatkan barang dari penyuplai baju bekas untuk dijual.

Ditambahkan juga barang-barang tersebut di dapatkan dari pulau bali yang dimana pakaian bekas di antar biasanya setiap hari jumat , adanya kebijakan tersebut saat ini sudah dirasakan oleh beberapa pedangan yang berjualan di pasar karang sukun kota mataram.

Dampak dari pengetatan kebijakan ini sudah mulai terasa selama kurang lebih satu bulan terakhir. Masalah utama yang dihadapi pedagang adalah terhentinya pengiriman barang baru, yang sebelumnya bisa didapatkan secara rutin dari pemasok.

SDR. NENGAH Juga menghimbau situasi kamtimbas yang aman dan kondusif kepada masyarakat terutama para pedagang di pasar Karang Sukun untuk menaati aturan dari pemerintah pusat dan menunggu kebijakan terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022,.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *