Kota Bima, NTB (16 Oktober 2025) – Polsek Wawo Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah dengan berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial MW alias YN berhasil diamankan karena diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.
Kabar keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Wawo Iptu Iksan, pada Rabu (15/10/2025).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku MW alias YN berawal dari laporan korban Muhamad Akbar, yang melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor miliknya pada 9 Oktober 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Wawo segera melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, tim kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di salah satu rumah kos di Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima,” jelas Kapolsek Wawo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna metalik hitam dengan nomor polisi EA 49XX WA.
Tak berhenti di situ, polisi juga mengamankan seorang pria lain berinisial AD, yang diduga berperan sebagai penadah motor hasil penggelapan tersebut.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Wawo dalam memberantas tindak pidana pencurian dan penggelapan di wilayah hukum Polres Bima Kota,” tegas Iptu Iksan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Wawo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Wawo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.