Berita

Singkong Berbuah Damai: Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai di Polsek Kempo

×

Singkong Berbuah Damai: Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai di Polsek Kempo

Share this article

Dalam semangat menegakkan hukum yang berkeadilan dan mengedepankan penyelesaian persuasif, Polsek Kempo kembali menunjukkan wajah humanisnya. Kasus dugaan pencurian singkong yang sempat dilaporkan oleh warga Desa Kempo berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi atau restorative justice pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di Mapolsek Kempo.

Kapolsek Kempo IPTU JUBAIDIN melalui Unit Reskrim menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/03/VII/2025/SPKT/Polsek Kempo/Polres Dompu/Polda NTB atas laporan warga bernama Agus terkait pencurian hasil kebun berupa singkong. Terduga pelaku diketahui bernama Ikraman, yang merupakan warga setempat.

Dalam forum mediasi yang difasilitasi Polsek, pelaku mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada korban. Menyaksikan penyesalan pelaku secara langsung, korban menyatakan kesediaannya untuk memaafkan, bahkan memilih menempuh jalur damai daripada proses hukum.

“Ini bukti bahwa pendekatan restoratif bisa menciptakan penyelesaian yang lebih sejuk, tanpa harus menambah beban hukum pada persoalan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar petugas dari Unit Reskrim Polsek Kempo.

Kesepakatan damai ini kemudian dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak. Penyelesaian ini tidak hanya menghindarkan pelaku dari proses hukum, tetapi juga menjadi contoh konkret bahwa mediasi dapat meredam potensi konflik sosial sejak dini.

Polsek Kempo terus mendorong upaya penyelesaian perselisihan melalui dialog dan kekeluargaan, selama tidak menyangkut tindak pidana berat atau merugikan publik secara luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *