Berita

Kapolres Sumbawa Turut serta Dalam Kegiatan Pemusnahan 843 Botol Minuman Keras Ilegal di Halaman Kantor Bupati Sumbawa

×

Kapolres Sumbawa Turut serta Dalam Kegiatan Pemusnahan 843 Botol Minuman Keras Ilegal di Halaman Kantor Bupati Sumbawa

Share this article

Sumbawa Besar, NTB–Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Polres Sumbawa menggelar pemusnahan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek di halaman Kantor Bupati Sumbawa pada Kamis (17/7/2025) pukul 09.00 WITA. Pemusnahan ini merupakan bagian dari kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir.

Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa, didampingi oleh Kapolres Sumbawa, perwakilan dari Kejaksaan Negeri, dan tokoh masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi penertiban yang menyasar peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran miras yang sering menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum. “Pemusnahan ini adalah pesan tegas bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan miras ilegal di Sumbawa. Kami akan terus bersinergi untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., menambahkan bahwa “Kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, terutama menjelang perayaan hari besar.” ucap Kapolres. Ribuan botol miras berbagai jenis, mulai dari miras pabrikan hingga minuman tradisional, dihancurkan menggunakan alat berat, disaksikan oleh seluruh tamu undangan.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan mereka. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *