Berita

Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota Amankan 3 Terduga Pelaku Pencurian HP di Taman Amahami

×

Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota Amankan 3 Terduga Pelaku Pencurian HP di Taman Amahami

Share this article

Kota Bima, NTB (06 Juli 2025) – Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian handphone yang terjadi di kawasan Taman Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Surtano membenarkan pengungkapan kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 21.30 Wita.

Korban dalam kejadian tersebut adalah NITA (33), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Lingkungan Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat. Sementara tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TN (40) warga Kelurahan Dara, GN (39) warga Kelurahan Ule, dan FH (37) warga Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Kejadian bermula ketika korban menyerahkan handphone miliknya, yakni Oppo A15S warna hitam dinamis dengan nomor IMEI 1: 867756051859758 dan IMEI 2: 867756051859741, kepada anaknya, Muhammad Maulana, untuk bermain. Anak korban kemudian membawa handphone tersebut ke Taman Amahami, tempat bibinya, Siti Rahmah, berjualan.

Beberapa jam kemudian, korban mendapat kabar dari Siti Rahmah bahwa handphone miliknya telah hilang dari atas mobil mainan tempat anaknya meletakkannya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Rasana’e Barat untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 Wita, Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat mendapat informasi bahwa barang bukti handphone berada dalam penguasaan FH. Tim langsung bergerak ke Desa Tawali, Kecamatan Wera, dan berhasil mengamankan FH beserta barang bukti.

Dari hasil interogasi, FH mengaku mendapatkan handphone tersebut dari GN. Tim kemudian bergerak ke kediaman GN di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, dan berhasil mengamankannya. GN pun mengakui bahwa handphone tersebut ia beli dari TN.

Tak menunggu lama, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan TN di rumahnya di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diserahkan ke Piket Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

AKP Surtano menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional guna menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *