Lombok Utara – Dalam upaya mendukung perlindungan terhadap anak dan mencegah terjadinya kekerasan seksual serta perkawinan usia dini, Sat Binmas Polres Lombok Utara menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Peran Tokoh Agama dan Pimpinan Pondok Pesantren, yang diselenggarakan pada Rabu, 2 Juli 2025, bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara, Lekok, Kecamatan Gangga. KLU
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya Asisten I Bupati Lombok Utara, Kepala Kemenag, Kadis Dikbud, Paur Intel Ops Dim 1606 Mataram, serta para tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Lombok Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta S.I.K., melalui Kasat Binmas Polres Lombok Utara AKP Agus Sugianto, S.H.,menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan perkawinan usia dini dan kekerasan terhadap anak.
Ia juga menjelaskan beberapa aspek hukum yang berkaitan dengan anak dan remaja, termasuk tentang pernikahan di bawah usia 19 tahun yang hanya dapat dilakukan melalui dispensasi pengadilan, serta larangan kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran terhadap anak, yang dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, Kasat Binmas juga memaparkan langkah konkret Polres Lombok Utara dalam menangani isu-isu anak, seperti sosialisasi hukum, bullying, dan tertib berlalu lintas di berbagai sekolah yang ada di Kabupaten Lombok Utara.
Sebagai komitmen bersama, seluruh peserta kegiatan turut menandatangani Deklarasi Pencegahan Perkawinan Usia Dini dan Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan aman, serta mendapat apresiasi dari para peserta yang hadir. Sinergi yang terbangun antara Polri, tokoh agama, pendidik, dan pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap anak serta menciptakan lingkungan pendidikan dan sosial yang aman dan sehat bagi generasi muda Lombok Utara.