Kota Bima, NTB (25 Juni 2025) – Tim Opsnal Polsek Rasana’e Timur (Rastim) Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Rumah Dinas (Rumdis) seorang hakim di wilayah Kelurahan Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Pelaku pencurian berinisial ON, yang diketahui merupakan pendatang asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal di tempat kosnya yang terletak di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rastim IPTU Suhadak, S.H. menjelaskan, aksi pencurian ini menyasar rumah dinas milik Muhammad Ramadhan, seorang hakim yang bertugas di Kota Bima.
“Pelaku berhasil menggondol satu unit laptop merk Lenovo warna hitam dari lokasi kejadian,” terang Kapolsek.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda M. Imanuddin, S.H. menerima informasi terkait keberadaan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop dari tangan seseorang berinisial SH, yang diketahui memiliki keterkaitan dengan pelaku.
“Barang bukti laptop Lenovo warna hitam berhasil kami sita dari SH yang memiliki hubungan dengan pelaku,” jelas IPTU Suhadak.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Rasana’e Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus meningkatkan penyelidikan terhadap kasus ini dan berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegas Kapolsek.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Rasana’e Timur menegaskan kesiapannya dalam menangani setiap bentuk kriminalitas yang terjadi di wilayah hukumnya.