Berita

Tuntaskan Kasus Penggelapan, Unit 1C Reskrim Polres Dompu Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

×

Tuntaskan Kasus Penggelapan, Unit 1C Reskrim Polres Dompu Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Share this article

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu melalui Unit 1C, di bawah komando Kanit Pidum I Bripka Fitradin Malani, S.H., kembali menunjukkan kinerja profesional dalam proses penegakan hukum. Pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, penyidik resmi melaksanakan pelimpahan Tahap Dua terhadap tersangka penggelapan berinisial AN (32) ke Kejaksaan Negeri Dompu, dengan Nomor Registrasi : B/ 1963 /VI/RES.1.11./2025/Reskrim, tanggal 20 Juni 2025.

Pelimpahan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/IV/2025/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB, tanggal 24 April 2025 dan berkas perkara Nomor : BP/74/V/RES.1.11./2025, tanggal 20 Mei 2025, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. AN merupakan warga Dusun Rasanae Selatan, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu yang dilaporkan oleh korban AB (39), warga Desa Sorisakolo Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, atas dugaan tindak pidana Penggelapan Sepeda Motor.

Peristiwa bermula pada Minggu, 13 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WITA, saat tersangka datang menemui korban dan menawarkan untuk membantu menjual SPM milik korban dan atas tawaran tersebut korban menyerahkan sepeda motor kepada tersangka untuk dijual dengan kesepakatan harga Rp 22.000.000. beberapa hari kemudian, tersangka datang menemui korban dan menyampaikan bahwa SPM milik korban telah ditukar tambah dengan SPM merk Nmax dan uang sebesar Rp. 8.700.000, kemudian korban tidak setuju, sehingga tersangka menawarkan untuk membantu menjual SPM merk Yamaha Nmax dan setelah SPM terjual maka uang hasil penjualan SPM ditambah dengan uang tukar tambah akan secara keseluruhan diberikan kepada korban, mengetahui hal itu, korban sepakat dan kemudian tersangka membawa SPM dan uang hasil tukar tambah tersebut, namun tersangka bukan menjual SPM merk Yamaha Nmax, melainkan memberikan SPM tersebut sebagai ganti kerugian atas SPM milik orang lain (bukan korban AB) dan uang tukar tambah telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan oleh karna itu tersangka menghilang dan tidak mengganti kerugian korban.

“Proses penyidikan dilakukan secara cermat oleh Unit 1C Reskrim di bawah pimpinan Bripka Fitradin Malani, S.H., hingga akhirnya tersangka kami serahkan ke jaksa untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., mewakili Kasat Reskrim AKP Ramli, S.H.

Unit 1C dikenal tanggap dalam menangani kasus pidana umum yang merugikan masyarakat. Pelimpahan ini menandai penyelesaian tahap penyidikan dan masuknya kasus ke tahap penuntutan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menjual barang milik korban tanpa izin dan tidak menyetorkan hasil penjualan sesuai perjanjian. Kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta,” jelas AKP Zuharis.

Kini, seluruh proses hukum berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Dompu. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi dengan pihak lain guna menghindari potensi tindak kejahatan serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *